TRIBUNSUMSEL.COM— Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan Teddy Pardiyana terkait penetapan status ahli waris mendiang Lina Jubaedah.
Putusan tingkat banding ini membatalkan keputusan Pengadilan Agama (PA) Bandung yang sebelumnya sempat menolak permohonan tersebut.
Dengan keluarnya putusan baru ini, Teddy Pardiyana beserta anaknya, Bintang, secara hukum sah ditetapkan sebagai bagian dari ahli waris yang berhak atas harta peninggalan almarhumah mantan istri Sule.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, membenarkan kabar tersebut.
Baca juga: Reaksi Pihak Teddy Pardiyana, Dituding Pihak Sule Kuasai Aset Mendiang Lina Jubaedah: Buktikan!
Ia menyebut putusan dari PTA Bandung diketuk secara e-court pada Rabu (22/7/2026).
"Kalau Kang Teddy sih reaksinya ya syukur ya, bersyukur alhamdulillah memang ini sudah menjadi fakta hukum. Bahwa memang Kang Teddy sama Bintang itu seharusnya memang menjadi ahli waris dari almarhumah," ujar Wati kepada awak media, Senin (27/7/2026).
Perjalanan Panjang Kasus Penetapan Ahli Waris
Perkara hukum ini bermula saat Teddy mengajukan permohonan ke PA Bandung pada 1 Desember 2025 lalu.
Dalam permohonannya, Teddy meminta pengadilan menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris sah Lina Jubaedah, yaitu termasuk empat anak dari pernikahannya dengan Sule, diantaranya:
Namun, setelah melalui 128 hari proses persidangan, Majelis Hakim PA Bandung saat itu menolak permohonan kewarisan yang diajukan.
Tak tinggal diam, pihak Teddy lantas melayangkan upaya hukum banding hingga akhirnya dikabulkan oleh PTA Bandung.
Baca juga: Warisan Lina Jubaedah Kembali Ricuh, Rizky Febian Tagih Aset Rp5 Miliar dari Teddy Pardiyana
Meski pihak Teddy memenangkan putusan di tingkat banding, Wati menegaskan bahwa kubu keluarga Sule masih memiliki waktu untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Di sisi lain, Wati juga merespons isu dan tuduhan dari pihak keluarga Sule mengenai sejumlah aset almarhumah yang dituding masih dikuasai oleh kliennya.
Ia meminta agar pihak yang memunculkan tuduhan tersebut membuktikannya melalui jalur hukum, bukan sekadar membangun opini publik.
"Kembali lagi saya tegaskan, silakan kalau memang ada titipan atau aset yang diduga dipergunakan oleh Teddy, silakan buktikan secara hukum. Jangan terus di media, jangan bikin gaduh," tegas Wati.
Ia memungkas bahwa saat ini Teddy sama sekali tidak memegang dokumen maupun aset apa pun milik mendiang Lina Jubaedah.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com