Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menjalani sidang perdana perkara dugaan suap, Selasa (28/7/2026).
Pantauan wartawan TribunBengkulu.com di lokasi, Fikri tiba menggunakan mobil tahanan Kejaksaan yang dikawal kendaraan taktis Barracuda sekitar pukul 09.44 WIB.
Sebelumnya, pada Maret 2026, Fikri terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap.
Setibanya di pengadilan, Fikri bersama tahanan lain langsung dikawal menuju ruang tahanan dengan mengenakan rompi oranye.
Pihak keluarga Fikri yang datang dari Rejang Lebong juga memadati area parkir menuju ruang tahanan.
Saat turun dari mobil tahanan, Fikri sempat menyapa keluarganya yang telah lebih dahulu tiba di lokasi.
"Assalamualaikum," sapa Fikri saat turun dari mobil tahanan, Selasa (28/7/2026).
Pihak keluarga juga menyaut sapaan Fikri sebelum ia masuk ke ruang tahanan Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Fikri Jalani Sidang Perdana
Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) nonaktif Hary Eko Purnomo dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara dugaan suap proyek atau proyek ijon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (28/7/2026).
Persidangan ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap dugaan praktik permintaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan pantauan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkulu, perkara yang menjerat kedua terdakwa telah resmi terdaftar dan dijadwalkan disidangkan hari ini.
Agenda sidang perdana diperkirakan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang akan menguraikan konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, serta alat bukti yang dimiliki penyidik.
Sidang perdana tersebut digelar setelah JPU KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui sistem E-Terpadu atau administrasi perkara secara daring.
Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan perkara resmi memasuki tahap pembuktian di persidangan.
Persidangan hari ini akan menjadi kesempatan pertama bagi jaksa membacakan secara lengkap dakwaan terhadap kedua terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Setelah pembacaan dakwaan, proses persidangan akan berlanjut ke agenda berikutnya sesuai tahapan hukum acara pidana, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, hingga pemeriksaan terdakwa.
KPK Siapkan Sejumlah Saksi
Untuk membuktikan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Sebelumnya, JPU KPK RI Dian Hamisena menyampaikan bahwa beberapa saksi berasal dari kalangan kontraktor yang telah lebih dahulu menjalani proses persidangan dalam perkara yang sama.
Mereka adalah Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana.
Ketiga kontraktor tersebut sebelumnya telah duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan pemberian suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Selain para kontraktor, jaksa juga akan menghadirkan sejumlah saksi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Tak hanya itu, sejumlah pihak swasta yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan dugaan pemberian suap juga dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Keterangan para saksi tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo.
Kasus Suap Fikri Thobari
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu, pada Rabu (11/3/2026).
Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek kepada para perusahaan kontraktor.
KPK mengatakan uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP).
“Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Asep mengatakan, Fikri menerima uang suap secara bertahap melalui perantaranya.
Pertama, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp 330 juta (3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp 9,8 miliar) melalui Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko.
Kedua, pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT SMS menyerahkan Rp 400 juta (13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar) melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPR-PKP.
Ketiga, pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV AA menyerahkan Rp 250 juta (2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp 11 miliar) melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPR-PKP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yaitu sejak 11-30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Bupati Rejang Lebong Fikri bersama-sama Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko, sebagai pihak penerima, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tiga Kontraktor Sudah Dituntut Dua Tahun Penjara
Sementara itu, tiga terdakwa selaku pemberi suap telah lebih dahulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Ketiganya adalah Edi Manggala, Youki Yusdiantoro, dan Irsyad Satria Budiman.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada 23 Juli 2026 lalu, jaksa KPK menuntut ketiga kontraktor tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut ketiganya membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Tuntutan tersebut disampaikan setelah jaksa menilai seluruh unsur dakwaan terhadap ketiga terdakwa telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini