TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) telah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
Hanya tinggal menunggu pandangan setiap fraksi DPRD Kota Serang sebelum dibahas lebih lanjut di panitia khusus (Pansus).
Pandangan fraksi dijadwalkan disampaikan pada Rabu (29/7/2026) mendatang.
Budi meminta DPRD melibatkan ulama dan tokoh masyarakat dalam proses pembahasan agar berlangsung secara terbuka dan transparan.
"DPRD juga saya arahkan untuk mengundang ulama, tokoh, agar ini transparan masukan dan saran nya dan pendapatnya," katanya, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: DPRD Kota Serang Terima Draf Revisi Perda PUK, Mulai Dipelajari dan Segera Dibahas
Ia menginginkan pandangan setiap fraksi dibacakan secara terbuka sehingga dapat diketahui oleh masyarakat, termasuk para ulama yang ikut mengawal pembahasan Raperda tersebut.
"Pandangan fraksi nanti saya minta dibacakan. Karena nanti ulama juga lihat mana fraksi-fraksi yang memberikan pandangan. Jangan sampai nanti difitnahnya ke saya, padahal saya ingin memperbaiki, ingin menata, ingin menertibkan," ucap Budi.
"Jangan sampai nanti liar seperti sekarang, sesuai dengan aturan, kita ini hidup di negara hukum," tambahnya.
Terkait sanksi dalam Raperda PUK, Budi mengaku mengusulkan besaran denda yang lebih tinggi dibandingkan yang tercantum dalam draf Raperda.
"Saya maunya 1 sampai 5 miliar, tapi di draf ini 150 juta sampai 1 miliar. Makanya kan nanti bisa diperbaiki dalam pembahasan, usulan bersama agar ada titik jera kepada para pelaku usaha ketika yang membandel atau yang melanggar. Kita juga capek melihat tempat-tempat hiburan yang berserakan liar," tegas Budi.
Budi menegaskan Raperda tersebut tidak hanya mengatur tempat hiburan malam.
Regulasi itu juga akan mengatur berbagai kegiatan usaha lain yang berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk sektor pariwisata dan penyelenggaraan kegiatan atau event.
Ia mencontohkan penyelenggaraan kajian Islam atau kegiatan keagamaan di hotel yang melibatkan pihak ketiga sebagai penyelenggara.
"Ini bukan hanya tempat hiburan, tapi nanti kita akan ada destinasi wisata termasuk nanti ada potensi pendapatan. Ketika nanti ada misalkan contohnya ada Aston, penceramah, kajian-kajian Islam, itu kan seperti daerah lain kan sudah ada retribusinya, kita belum ada. Tapi tidak mengenakan kepada da'i nya, kiai-nya, tapi pihak ketiganya, penyelenggaranya," ungkapnya.
Budi menilai dari penyelenggaraan kegiatan berskala besar terdapat potensi pendapatan daerah yang cukup signifikan.
"Tiga hari saja kurang lebih 2 miliar. Kalau kita hitung potensi pendapatan lumayan kan, kalau 10 persennya hampir 200 juta," ucap Budi.
"Ini kan bagaimana pemerintah meningkatkan PAD dengan cara-cara seperti itu, ini harus diawali dengan perda, kalau enggak ada perdanya kan susah," pungkasnya.