TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Polda Sumatera Barat memastikan polisi wanita (Polwan) yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh atasannya telah mendapatkan pendampingan psikologis di tengah proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin mengatakan, pendampingan terhadap korban menjadi bagian dari komitmen Polda Sumbar dalam menangani perkara tersebut secara profesional.
"Korban sudah mendapatkan pendampingan psikologi," kata Solihin kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Dalam wawancara itu, Solihin didampingi Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Selain memastikan pendampingan kepada korban, Solihin menegaskan proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih terus berjalan.
Baca juga: Kadisdik Padang Minta Orang Tua Siswi SD Diduga Korban Perundungan Lapor Polisi dan Visum
Menurutnya, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita tetap berprinsip praduga tidak bersalah. Karena itu proses pemeriksaan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Semua ada tahapan dan mekanismenya," ujarnya.
Ia mengatakan pemeriksaan tidak hanya dilakukan oleh Bidang Propam Polda Sumbar, tetapi juga melibatkan Mabes Polri.
"Proses tetap berjalan di sini, sementara Mabes Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Nanti akan dimintai keterangan sesuai prosedur," katanya.
Solihin menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran.
Baca juga: Polda Sumbar Batalkan Pelantikan Jabatan Baru Perwira Terduga Pelecehan Polwan
"Semua sama di mata hukum. Tidak ada diskriminasi. Siapa pun yang bersalah akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, terduga pelaku juga dipastikan belum dilantik pada jabatan barunya meski sebelumnya telah dijadwalkan berdasarkan Surat Telegram Mabes Polri.
Menurut Solihin, penundaan pelantikan dilakukan karena yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan.
"Pimpinan Polri sudah tegas. Siapa pun yang sedang bermasalah dan masih berproses tidak akan dilantik," ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan mengenai status jabatan terduga pelaku akan menunggu hasil pemeriksaan dan sidang etik.
Baca juga: Seorang Lansia Diduga Hanyut saat Memancing di Padang Pariaman, Tim SAR Dikerahkan
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy telah memerintahkan Bidang Propam Polda Sumbar memproses dugaan pelecehan seksual tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dugaan pelecehan terhadap seorang polwan diungkap oleh pihak keluarga korban. Sejumlah pihak, termasuk LBH Padang, meminta agar penanganan dilakukan secara objektif, transparan, dan mengutamakan perlindungan terhadap korban. (*)