TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Beredar video dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sei Kamah, Sei Dadap, Kabupaten Asahan yang mengakibatkan wajah seorang wanita terlihat babak belur.
Video tersebut tersebar luas dan viral hingga mendapatkan tanggapan dari netizen. Perkara tersebut telah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan.
Terduga pelaku F yang merupakan suami korban menyerahkan diri ke Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat di wawancarai, F mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut. Menurutnya, prilaku KDRT tersebut terjadi dikarenakan dirinya yang lelah pulang kerja tidak diladeni oleh sang istri.
"Saya memang salah, saya khilaf, saya minta izin maaf sama istri saya. Sebelumnya kejadian itu terjadi, empat hari sebelumnya saya kerja nyupir mobil sewa ke Aceh. Saya pulang dari Aceh saya pulang kerumah saya tidak diopeni oleh istri saya, saya tidak dimasakan oleh istri saya, sehingga saya makan di rumah orangtua saya," kata tersangka saat diwawancarai tribun-medan.com, Selasa (28/7/2026).
Katanya, memang sering terjadi cekcok dalam rumah tangganya dan dirinya memilih untuk pergi.
"Saya biasanya kalau ribut itu keluar rumah. Nanti jam 10 saya keluar, jam 4 subuh saya baru pulang. Saya mencari ketenangan diri," katanya.
Lanjutnya, pada Kamis (16/7/2026) siang, sang istri keluar rumah tanpa seizinnya, hingga khawatir terjadi sesuatu kepada istri dan anaknya.
"Saya telfoni dia, setiap saya telfon di reject, dimatikan, di reject kemudian dimatikan. Saya telfon dari jam 12 siang sampai jam 2 siang. Saya sebagai suaminya saya khawatir terjadi apa-apa dengan mereka, apalagi dia bawa anak saya. Kalau terjadi sesuatu bagaimana," katanya.
Katanya, setelah sang istri pulang, dia mengambil sang anak dan menanyakan dari mana korban dengan anaknya.
"Dari mana, itukan hp di bolo (diperbaiki) biar tau aku kekmana kamu diluar. Apalagi kerjaan saya supir yang sering keluar kota," katanya.
Bukannya menjawab pertanyaan pelaku, korban malah menimpa pertanyaannya dengan kata-kata yang tidak pantas.
"Saya tanyakan dari mana, tapi dijawabnya bukan urusanmu itu. Sehingga terjadi cekcok mulut, saya diruang tamu gendong anak, istri saya di kamar. Kemudian terucapnya kau urus anakmu sama mamakmu," katanya.
Setelah mengucapkan hal tersebut, istri tersangka mengemasi barang-barangnya dan mengaku akan minggat kerumah orang tuanya.
"Saya tahan saya halangi, saya dipukul saya di sorong berulang kali, tapi saya diam saja. Sampai terakhir kenalah pukulan tangan dia ke anak saya dan disitulah saya khilaf, langsung saya pukul dia dengan tangan satu kali dibagian wajah kirinya," ujarnya.
Selepas melakukan hal tersebut, tersangka langsung meninggalkan rumah dan menuju kerumah orang tuanya.
"Saya menyesal, saya rindu dengan anak saya. Saya kerja banting tulang untuk mereka," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Asahan, IPDA Arianto Suhardhiman Hutasoit mengaku tersangka sudah ditahan sejak 18 Juli 2026 lalu.
Tersangka diamankan guna penyelidikan lebih lanjut dan mengetahui apa motif terjadinya kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
"Pelaku sudah diamankan pada 18 Juli kemarin, kemudian naik statusnya sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Asahan," kata Kanit PPA Polres Asahan, IPDA Arianto Suhardhiman Hutasoit.
Lanjutnya, tersangka terjerat pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Dengan ancaman pidana penjara lima tahun," katanya.
(cr2/tribun-medan.com)