TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bea Cukai Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Satpol PP DIY ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat atas pelaksanaan fungsi pengawasan serta penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai.
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY, Perwakilan Pemerintah Daerah DIY, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, Satpol PP di wilayah kerja Bea Cukai Yogyakarta, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode November 2025 hingga Juni 2026.
Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Khusus terhadap hasil tembakau ilegal, nilai barang yang diamankan mencapai Rp611.996.715,00 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp307.440.774,00,” katanya.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP di wilayah DIY melalui kegiatan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal yang didukung pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kolaborasi tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, sekaligus melindungi penerimaan negara.
Adapun barang penindakan lain yang turut dimusnahkan adalah 109,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 16 botol arak Bali, 26 unit telepon seluler, dan 1.127,5 butir obat-obatan golongan psikotropika.
Total nilai barang untuk rokok illegal, MMEA dan telepon seluler yang dimusnahkan mencapai Rp910.794.715,00 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp384.968.474,00.
Baca juga: Peringati Hari Koperasi ke-79, Pemkab Bantul Dorong Penguatan KDKMP dan Industrialisasi Rakyat
Sedangkan untuk obat-obatan terlarang, nilai barangnya mencapai Rp5.610.200,00, namun berbeda dengan komoditas lainnya, penanganan terhadap obat-obatan terlarang tidak semata-mata mempertimbangkan nilai ekonomis barang.
Meskipun nilai barang yang diamankan relatif kecil, ancaman yang ditimbulkan jauh lebih besar karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, mengganggu kualitas sumber daya manusia, serta menimbulkan beban sosial dan ekonomi yang harus ditanggung negara.
Oleh karena itu, estimasi potensi kerugian negara turut memperhitungkan potensi biaya rehabilitasi penyalahguna sebagai salah satu indikator dampak yang dapat ditimbulkan apabila barang tersebut berhasil beredar di masyarakat.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang agar tidak lagi memiliki nilai guna maupun nilai ekonomis serta tetap memperhatikan aspek keamanan dan kelestarian lingkungan.
Rokok ilegal dimusnahkan melalui pembakaran simbolis dan selanjutnya dicacah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Taman Martani. MMEA dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam lubang tanah, sementara botolnya dipilah untuk pengelolaan lebih lanjut.
Barang elektronik dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali, sedangkan obat-obatan psikotropika dimusnahkan melalui pembakaran.
Dalam kesempatan tersebut, Imam Sarjono menegaskan bahwa pemusnahan barang hasil penindakan bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat bahwa setiap barang ilegal yang telah berkekuatan hukum dan memperoleh persetujuan
pemusnahan benar-benar dimusnahkan sehingga tidak dapat kembali beredar di masyaraka,” ujar Imam.
Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Satpol PP dan seluruh instansi terkait dalam melindungi masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara.
Dia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang yang melanggar ketentuan, khususnya rokok ilegal.
Menurutnya, setiap pembelian barang ilegal akan memperkuat rantai peredaran yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan, dan masyarakat secara luas.
Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah mendukung proses penetapan hingga pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Yogyakarta, Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY.
Kasatpol PP DIY Bagas Seno Aji, menuturkan pemusnahan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Yang kedua, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/ PMA.04/ 2014 tentang tatacara kena barang cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara.
Yang ketiga, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/MK/ PC/2026 tentang pelaksanaan kegiatan bersama pengawasan dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Lingkup operasi pemberantasan rokok ilegal ini adalah di daerah istimewa Yogyakarta (DIY) meliputi kota Yogyakarta dan Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul, Sleman, Kulon Progo,” ungkapnya.
Tujuan penindakan ini mencegah penyalahgunaan kembali barang milik negara hasil peningkakan.
“Periode waktu kita melakukan operasi ini dari bulan November 2025 sampai bulan Juni 2026. Jadi sudah melaksanakan sekitar 8 bulan,” terang dia.
Bagas meyebut pihaknya terus melalukan sosialisasi kepada para pedagang untuk tidak menerima tawaran menjual rokok ilegal.
“Karena paling banyak beredar di pasar-pasar, harganya murah untungnya besar. Kami imbau untuk tidak menerima tawaran jual rokok ilegal,” pungkasnya. (hda)