SURYA.co.id, SURABAYA – Beban pakan satwa menjadi pos pengeluaran terbesar dalam anggaran konservasi Perumda Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) sepanjang 2023.
Nilainya mencapai Rp5,9 miliar atau hampir seluruh anggaran konservasi, di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur PDTS KBS periode 2016–2024, Chairul Anwar.
Berdasarkan laporan keuangan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, biaya pakan satwa tercatat sebesar Rp 5,9 miliar, meningkat sekitar Rp700 juta dibandingkan realisasi 2022 yang mencapai Rp 5,26 miliar.
Secara keseluruhan, beban konservasi KBS pada 2023 mencapai Rp 6,29 miliar atau naik dari Rp 5,77 miliar pada tahun sebelumnya.
Baca juga: Rahasia KBS Sukses Tambah Koleksi Kucing Besar, Ada Harimau Putih hingga Kerjasama Jepang
Selain pakan satwa, anggaran tersebut digunakan untuk kesehatan satwa dan flora sebesar Rp 294,5 juta, pengkayaan keanekaragaman satwa dan flora Rp85,1 juta, serta beban konservasi lainnya Rp 11,1 juta.
Di luar biaya konservasi, KBS juga mencatat beban pegawai sebesar Rp20,68 miliar sebagai komponen operasional terbesar.
Sementara beban tenaga kerja lainnya mencapai Rp1,96 miliar dan beban organisasi sebesar Rp2,49 miliar.
Direktur Operasional dan Umum Perumda KBS, Nurika Widyasanti, memastikan seluruh satwa yang berada di bawah pengelolaan KBS tetap memperoleh pakan dan perawatan sesuai standar kesejahteraan satwa (animal welfare).
Saat ini KBS memiliki sekitar 230 spesies dengan total populasi mencapai 2.230 ekor.
"Hingga hari ini seluruh satwa di KBS dalam kondisi baik dan sehat. Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pemeliharaan secara bertahap dan berkelanjutan," kata Nurika saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, pemberian pakan, perawatan, hingga pemeliharaan satwa dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing spesies dengan mengacu pada prinsip kesejahteraan satwa.
Nurika juga menanggapi isu kematian satwa yang sempat mencuat. Ia menegaskan angka kematian satwa di KBS masih berada dalam batas normal dan tidak disebabkan oleh kelalaian pengelola.
"Kematian satwa merupakan bagian dari siklus alami dan hingga kini tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan. Bukan karena faktor kelalaian dalam pemeliharaan," ujarnya.
Selain memastikan kecukupan pakan, KBS juga memperkuat hubungan antara perawat dan satwa agar perubahan perilaku maupun kondisi kesehatan dapat lebih cepat terdeteksi.
"Perawat kami dibiasakan mengenali karakter setiap satwa. Dengan begitu, apabila muncul perubahan perilaku atau membutuhkan penanganan khusus, bisa segera ditindaklanjuti," jelasnya.
Nurika mengatakan kebutuhan nutrisi seluruh satwa dipenuhi melalui jadwal pemberian pakan dua kali sehari, yakni pagi dan sore.
Jenis serta jumlah pakan disesuaikan dengan spesies, umur, hingga kebutuhan nutrisi masing-masing satwa.
"Pakan diberikan dua kali sehari, pagi dan sore sebelum perawat menyelesaikan tugasnya. Takaran dan jenis pakannya disesuaikan dengan kebutuhan setiap satwa," katanya.
Kepala Departemen Animal Health Perumda KBS, drh. Rahmat Suharta, mengatakan pemantauan kesehatan dilakukan setiap hari oleh tim medis.
Apabila ditemukan satwa dengan kondisi yang menurun, penanganan langsung diberikan.
"Setiap hari kondisi satwa dipantau. Jika ada yang mengalami gangguan kesehatan atau kelainan, tim medis segera melakukan penanganan. Kami pastikan satwa di KBS tidak mengalami kekurangan pakan," ujar Rahmat.
Ia juga meluruskan anggapan satwa bertubuh ramping berarti kurang makan.
Menurutnya, kondisi tubuh ideal justru lebih baik bagi kesehatan satwa.
"Satwa yang terlalu gemuk justru lebih berisiko mengalami gangguan kesehatan, seperti penyakit jantung dan gangguan pernapasan. Jadi tubuh yang ramping belum tentu menunjukkan kondisi yang tidak sehat," katanya.
Rahmat menambahkan, selain pemberian pakan yang terukur, KBS juga menjalankan program vaksinasi tahunan dan pemeriksaan feses secara berkala untuk mencegah penyakit, termasuk infeksi parasit.
"Vaksinasi dilakukan setiap tahun sebagai langkah pencegahan penyakit. Kami juga rutin melakukan pemeriksaan feses untuk mengantisipasi infeksi cacing maupun gangguan kesehatan lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur PDTS KBS periode 2016–2024, Chairul Anwar (CA), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka ditahan selama 20 hari sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Berdasarkan penghitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp7,4 miliar diduga dinikmati oleh tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia, menyebut dugaan penyimpangan antara lain terjadi pada pengelolaan biaya operasional, terutama terkait pengadaan pakan satwa.
"Kualitas pakan dikurangi. Dokumen pertanggungjawabannya memang ada, tetapi tidak disusun sesuai kondisi yang sebenarnya," kata I Gede Punia sebelumnya.