TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, bergerak lebih awal menghadapi kebijakan pembatasan sampah ke TPA Tamangapa mulai 1 Agustus 2026.
Berbagai solusi disiapkan agar warga dapat menerapkan pemilahan sampah dari sumber tanpa kesulitan.
Lurah Pandang, Andi Wahyuni, mengatakan sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan beberapa bulan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Menurutnya, edukasi tidak hanya dilakukan di tingkat kelurahan, tetapi juga menyasar hingga lingkungan RT.
"Kami sudah jauh-jauh sebelumnya melaksanakan sosialisasi pemilahan sampah di semua RW. Saya membebankan semua RW untuk bertanggung jawab melakukan sosialisasi ke setiap RT," ujar Andi Wahyuni kepada Tribun-Timur.com via telepon, Selsa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, setiap pengurus RW secara rutin turun menemui warga untuk mengedukasi pentingnya memisahkan sampah organik dan anorganik.
Baca juga: Pemilahan Sampah Residu Mulai 1 Agustus, Ketua DPRD Makassar Supratman Minta Sarana Dipastikan Siap
Kegiatan itu turut didampingi Dewan Lingkungan Kelurahan Pandang agar penyampaian materi lebih maksimal.
Di kawasan RW 03 yang banyak terdapat usaha kuliner dan aktivitas perdagangan, pihak kelurahan juga memberikan perhatian khusus.
Pelaku usaha dipanggil untuk mengikuti sosialisasi mengenai aturan baru pengelolaan sampah.
"Saya sudah memanggil para pelaku usaha, khususnya di Jalan Seruni, untuk menjelaskan bahwa mulai 1 Agustus TPA hanya menerima sampah residu. Jadi mari kita pilah sampah," ujarnya.
Hasilnya mulai terlihat di sejumlah wilayah.
Warga tidak lagi menunggu bantuan pemerintah, tetapi berinisiatif membuat sendiri tempat pemilahan sampah menggunakan barang bekas yang masih layak pakai.
"Terutama di RW 07 sudah menyiapkan tempat pemilahan sampah dari ember cat bekas hingga kipas angin besar bekas untuk memisahkan sampah organik dan anorganik," ujarnya.
Selain mendorong pemilahan di rumah, Kelurahan Pandang juga memperbanyak fasilitas pengolahan sampah organik berupa Tempat Olah Sampah Organik (TEBA).
TEBA merupakan tempat pengolahan sampah ofganik berbasis lubang tanah yang digunakan untuk mengolah sampah organik, terutama sisa makanan dan limbah dapur, agar terurai secara alami menjadi kompos.
Fasilitas tersebut disiapkan sebagai tempat menampung sisa makanan yang telah dipilah warga.
"Kami sudah menyiapkan beberapa teba, termasuk dua teba di TPS Kelurahan Pandang untuk mengantisipasi sampah organik yang diangkut dari warga," kata Andi Wahyuni.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi solusi bagi warga yang belum memiliki lahan untuk mengolah sampah organik secara mandiri di rumah.
TEBA sebagai alternatif bagi usaha maupun rumah tangga yang tidak memiliki lokasi untuk mengolah sampah organik.
"Kami tetap buatkan beberapa titik teba sebagai jalan keluar bagi yang memang sama sekali tidak punya tempat mengolah sampah," katanya.
Saat ini jumlah TEBA di Kelurahan Pandang terus bertambah.
Tidak hanya berasal dari pemerintah, sejumlah perusahaan dan fasilitas pelayanan umum ikut berpartisipasi menyediakan sarana tersebut.
"Sudah sekitar 20-an teba. Ditambah bantuan tiga teba dari Dinas Lingkungan Hidup, jadi sekitar 23 teba," ungkapnya.
Beberapa lokasi penghasil sampah besar, seperti kawasan kampus STIE Amkop dan Rumah Sakit Grestelina, juga telah membangun teba sendiri sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pengelolaan sampah dari sumber.
Andi Wahyuni menjelaskan, sebagian warga sebenarnya sudah mulai menerapkan pengolahan sampah organik secara mandiri melalui ember tumpuk, galon tumpuk maupun ember komposter.
Sementara bagi usaha makanan yang menghasilkan sampah organik dalam jumlah besar, sampah tersebut diarahkan masuk ke teba yang telah disediakan pemerintah.
"Warung maupun rumah makan yang tidak punya lokasi membuat teba bisa memanfaatkan teba yang sudah kami siapkan," jelasnya.
Kelurahan Pandang juga mengatur mekanisme pengangkutan agar proses pemilahan tetap terjaga.
Petugas penjaga TPS diberi pemahaman khusus mengenai cara memasukkan sampah organik ke dalam teba.
Ia memastikan kebijakan pemilahan sampah tidak akan menghentikan layanan pengangkutan sampah dari rumah warga.
Sampah yang telah dipilah tetap akan diambil oleh petugas.
"Yang penting rumah tangga sudah memilah sampah organik dan anorganik. Tetap dijemput," tegas Andi Wahyuni.
Ia mengakui masih ada sebagian warga yang khawatir sampah rumah tangganya tidak lagi diangkut apabila belum sempat mengolah sendiri.
Kekhawatiran itu, kata dia, terus dijawab melalui edukasi langsung kepada masyarakat.
"Saya bilang ke warga, yang penting dipilah saja organik dan anorganik. Nanti petugas yang membantu proses berikutnya di TPS," katanya.
Andi Wahyuni optimistis perubahan perilaku masyarakat akan terus meningkat seiring masifnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah bersama pengurus lingkungan.
"Tinggal bagaimana kita mengubah pola hidup warga. Alhamdulillah secara berangsur-angsur mereka sudah sadar. Ketakutan bahwa sampah tidak dijemput itu tidak benar, karena sampah tetap dijemput. Petugas, sopir sampah, dan pengumpul semuanya sudah kami sosialisasikan," pungkasnya.
Terpisah, Camat Panakkukang, Syahril menjelaskan, setiap jenis sampah yang telah dipilah akan dikelola dengan cara berbeda.
Sampah organik tidak lagi langsung dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), tetapi dimanfaatkan kembali menjadi produk yang bernilai atau diolah di lingkungan masyarakat.
Sampah organik, kata dia, dapat diolah melalui TEBA, komposter, lubang biopori, maupun TPS3R yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat.
Pengolahan tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang selama ini dibawa ke TPA.
"Sampah organik kami dorong dikelola melalui Teba, komposter, biopori, dan TPS yang dibuat secara swadaya. Jadi tidak semuanya harus berakhir di TPA," jelas Syahril, Selasa (28/7/2026).
Sementara itu, sampah anorganik seperti botol plastik, kardus, kertas, kaleng, dan bahan yang masih memiliki nilai ekonomi akan dipisahkan untuk kemudian disalurkan ke bank sampah maupun vendor yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Melalui mekanisme tersebut, sampah anorganik tidak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat yang aktif melakukan pemilahan.
"Sampah anorganik akan ditimbang dan dikelola melalui bank sampah maupun vendor yang bekerja sama. Sedangkan sampah residu tetap dibuang ke TPA karena memang sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi," katanya.
Saat ini Kecamatan Panakkukang memiliki 51 armada pengangkut sampah yang setiap hari melayani seluruh wilayah.
Seluruh armada tersebut masih mengangkut sampah menuju TPA karena volume sampah yang dihasilkan masyarakat masih cukup besar. (*)