Dituding Duduki Paksa Ruko di Surabaya, Ormas BNPM Sebut Jaga Keamanan: Kami Bukan Organisasi Preman
Ani Susanti July 28, 2026 03:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) buka suara terkait viralnya video yang memperlihatkan sekelompok orang berada di sebuah ruko di Jalan Krukah Utara No. 34, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Organisasi masyarakat atau Ormas tersebut membantah tudingan telah menduduki paksa ruko maupun bertindak sebagai organisasi preman.

Ketua BNPM DPD Kota Surabaya, Agus Arifin, membantah anggapan bahwa BNPM merupakan organisasi preman.

"Kami bukan organisasi preman, (seperti) yang disampaikan Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi), melainkan organisasi yang turut andil dalam menjaga bagaimana hukum harus diletakkan," ujarnya dalam video klarifikasi, Senin (27/7/2026).

Baca juga: Ruko Diduga Dikuasai Oknum Ormas, Pemilik Malah Dimintai Kompensasi Rp100 Juta: Saya Menang Lelang

Agus menegaskan kehadiran BNPM bukan untuk mengambil alih, menduduki secara melawan hukum, maupun melakukan intimidasi terhadap pihak mana pun.

"Kami justru membantu (agar) situasi tetap kondusif, menjaga keamanan lingkungan obyek, serta menjaga terjadinya tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik selama belum terdapat kepastian hukum," imbuhnya.

Menurut Agus, keberadaan BNPM di lokasi merupakan tindak lanjut atas surat tugas yang diterbitkan Kantor Hukum Ruslan & Partner selaku kuasa pemilik obyek.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk mengawal kepentingan klien selama proses hukum masih berjalan.

Ia juga menyebut status hukum ruko tersebut hingga kini belum sepenuhnya tuntas karena masih dalam proses penelusuran oleh sejumlah instansi.

"BRI, KPKNL Surabaya, ATR/BPN Kota Surabaya, serta instansi masih melakukan penelusuran guna memperoleh kepastian mengenai status hukum obyek yang dimaksud (ruko di Jalan Krukah Utara Nomor 34)," ucapnya.

Pengakuan Pemilik Ruko

Sebelumnya, pemilik ruko, Bagus Indra, menyampaikan bahwa bangunan tersebut diperolehnya melalui lelang bank yang digelar pada April 2026.

Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, ia mengurus seluruh proses administrasi, termasuk balik nama dan kewajiban perpajakan.

“Dilelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan pada saat itu saya memenangkan lelang tersebut. Terus pada bulan Mei saya proses administrasi balik nama dan BPKB pajak. Semua pajak, retribusi sudah terbayarkan,” kata Bagus.

Bagus mengatakan ruko tersebut telah kosong selama lebih dari dua tahun sebelum dilelang.

Saat dirinya berada di Jakarta mengikuti ujian kurator, ia mendapat informasi dari ketua RT setempat mengenai kedatangan sekelompok orang yang mengatasnamakan kuasa hukum.

Ia menuturkan, ketika sedang membersihkan ruko pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang yang diduga berasal dari oknum ormas datang dan memaksa masuk ke dalam bangunan.

“Saya sudah tunjukkan surat, tapi mereka tetap enggak mau. Terus saya coba ajak duduk di kafe buat merundingkan, tapi tetap enggak mau,” ungkapnya.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV beredar luas di media sosial

Pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB, Satgas Anti-Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Hingga kini, kelompok yang disebut dalam laporan tersebut tidak lagi berada di lokasi.

Ruko juga telah digembok, sementara Bagus mengaku telah melaporkan perkara itu ke Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Viral Bangunan Ruko Digeruduk Massa dari Ormas, Polrestabes Surabaya: Kami Kejar Pelaku Premanisme

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.