SRIPOKU.COM - Selain Teddy Pardiyana, rupanya ada 6 orang lainnya yang berhak atas hak waris almarhumah mantan istri Sule, Lina Jubaedah.
Pengadilan Tinggi Bandung menetapkan Teddy Pardiyana sebagai salah satu ahli waris dari mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah.
Putusan tingkat banding itu membatalkan keputusan Pengadilan Agama Bandung yang sebelumnya menolak permohonan Teddy. Perubahan status hukum ini menempatkan Teddy dalam barisan pihak yang berhak atas harta peninggalan almarhumah.
Mendengar kabar putusan Pengadilan Tinggi Bandung, pihak Teddy mengaku bersyukur. Melalui pengacaranya, Waty Trisnawati, ia menyebut kalau kliennya menyambut baik putusan yang dibacakan secara e-court pada 22 Juli 2026 itu.
“Kalau Kang Teddy sih reaksinya ya syukur ya, bersyukur Alhamdulillah memang ini sudah menjadi fakta hukum ya," kata Wati kepada awak media, Senin (27/7/2026).
"Bahwa memang Kang Teddy sama Bintang itu seharusnya memang menjadi ahli waris dari almarhum," sambung Waty.
Wati mengatakan, meski permohonan Teddy Pardiyana telah dikabulkan di tingkat Pengadilan Tinggi Agama Bandung, masih ada upaya kasasi yang bisa dilakukan kubu Sule dan keluarga. Kasasi tersebut diberi waktu selama 14 hari untuk diajukan ke Mahkamah Agung.
"Saya coba cek di e-court ya, belum ada sampai hari ini ya terkait pengajuan memori kasasi."
Sebelumnya, Teddy melayangkan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025. Teddy memohon agar Pengadilan Agama Bandung menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris dari almarhumah Lina.
Ketujuh orang itu adalah Teddy Pardiyana sendiri sebagai suami Lina, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah dan Ferdinand Adriansyah Sutisna selaku anak Lina dalam pernikahan dengan Sule. Lalu ibunda almarhumah Lina, Utisah,, serta Bintang, anak Teddy dalam pernikahan bersama Lina Jubaedah.
Namun setelah 4 bulan jalani persidangan, permohonan Teddy saat itu untuk penetapan hak ahli waris Bintang kandas di tengah jalan. Majelis Hakim PA Bandung memutuskan untuk menolak permohonan mengenai perkara kewarisan tersebut.
Kemudian, Teddy diketahui telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung memutuskan untuk mengabulkan permohonan Teddy, sekaligus membatalkan putusan PA Bandung.
Perbedaan Reaksi Sule
Sule sempat memberikan banyak komentarnya, ketika permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy ditolak oleh Pengadilan Agama Bandung. Saat itu Sule menyebut kalausalah satu alasan kuat mengapa tuntutan pihak Teddy saat itu ditolak adalah ketidakmampuan mereka membuktikan objek harta yang diperkarakan.
Sule menjelaskan bahwa tidak semua harta yang ada bisa diklaim sebagai milik almarhumah, terlebih banyak di antaranya yang berasal dari jerih payah Sule selama pernikahan mereka dulu.
"Kenapa (dulu) ditolak? Mungkin tidak bisa membuktikan objeknya apa saja. Karena kan tidak mungkin objeknya semua termasuk harta saya, tapi harta yang sudah diberikan kepada almarhumah istri saya," ujar Sule saat ditemui di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2026).
Namun, reaksi Sule justru jauh berbeda saat permohonan banding Teddy ke Pengadilan Tinggi Bandung diterima. Sule terlihat tertutup dari awak media dan enggan melayani tanya jawab. Ketika dimintai tanggapan, pemilik nama asli Entis Sutisna ini memilih bungkam.
Sule yang ditemui awak media, Senin (27/7/2026), tampak berjalan dengan terburu-buru. Tidak ada sepatah kata pun terucap dari mulut Sule. Saat ditanya mengenai langkah berikutnya, termasuk kemungkinan kasasi, Sule kembali tak berkomentar. Ayah Rizky Febian ini terlihat bergegas masuk ke dalam mobilnya.
Meski demikian, ruang upaya hukum belum tertutup. Keluarga Sule masih dapat mengajukan kasasi sebagai langkah lanjutan setelah putusan di tingkat banding.
Sule Beberkan Aset yang Hilang dan Dijual
Dalam kesempatan yang berbeda, Sule sempat membeberkan fakta mengejutkan mengenai kondisi aset-aset peninggalan almarhumah Lina Jubaedah. Ia menyebut ada kendala besar dalam pembuktian karena beberapa aset diduga telah raib atau berpindah tangan tanpa kejelasan.
"Ini kan objeknya ada yang sudah hilang, ada yang sudah dijual, nah begini itu yang menjadi kendala. Surat-surat yang hilang juga sudah ada di pengacara. Bandung Indah yang dijual di mana, surat rumah yang di Panyawangan ke mana," ungkap Sule.
Sule mengklaim telah mengantongi kesaksian dari rekan-rekan pihak lawan yang membenarkan adanya penguasaan surat-surat berharga tersebut. "Ada teman-temannya yang bilang bahwa dia memang membawa surat-surat itu. Tapi ya sudah, silakan saja," tambahnya.