Laporan Madchan Jazuli
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK – Remaja putri berinisial NR (17), warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung menjadi korban persetubuhan.
NR dirudapaksa kernet bus pariwisata berinisial BT (17), warga Kelurahan Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.
BT harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya lantaran diduga menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur itu.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, korban telah disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka sebanyak empat kali.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan tersangka melancarkan aksinya dengan cara meyakinkan korban dan mengiming-imingi janji manis pernikahan.
Baca juga: Update Kasus Gadis Belia Digilir 27 Pria di Sampang Madura, Kini 16 Pelaku Sudah Ditangkap
"Tersangka melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi hasrat biologisnya dengan menjanjikan akan menikahi korban," ujar AKBP Ridwan Maliki kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (28/7/2026).
Selain itu, tersangka juga kerap memberikan uang berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu kepada korban, baik sebelum maupun sesudah melakukan perbuatan tersebut.
AKBP Ridwan menjelaskan, persetubuhan tersebut pertama kali terjadi pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah hotel di wilayah Trenggalek.
Aksi kedua dilakukan di tempat yang sama pada Rabu (8/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
"Aksi ketiga dan keempat dilakukan tersangka di dalam kamar rumahnya sendiri di Kelurahan Karangsoko, masing-masing pada Rabu (15/10/2025) pukul 14.00 WIB dan Senin (20/10/2025) pukul 13.00 WIB," jelasnya.
Kasus ini mulai terungkap berawal dari peristiwa penganiayaan dan penjemputan paksa.
Baca juga: Aturan Camping di Pantai Mutiara Trenggalek Viral: Wisatawan Kesal Diminta Bongkar Tenda Jam 8 Pagi
Pada Rabu (22/4/2026) malam, korban pergi menuju rumah tersangka tanpa berpamitan kepada orang tua maupun kakaknya.
Setelah sempat diajak jalan-jalan ke Alun-Alun Trenggalek, korban menginap di rumah tersangka.
Keesokan harinya, Kamis (23/4/2026) sore, terjadi pertengkaran antara keduanya.
Tersangka merebut ponsel korban dan melakukan tindakan kekerasan fisik dengan mencakar serta menendang dada korban hingga memar.
Korban sempat menghubungi kakaknya, AP, sebelum akhirnya pingsan.
"Saat tersadar, korban meminta pulang, namun tersangka justru membawanya secara sepihak ke rumah neneknya di Kecamatan Pule, Trenggalek," ulasnya.
Lantaran khawatir, kakak korban (AP) bersama kakeknya menjemput korban di Kecamatan Pule pada Senin (27/4/2026).
Selanjutnya, usai berhasil ditemui dan diajak pulang, pihak keluarga menginterogasi korban hingga akhirnya korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan oleh tersangka.
Tidak terima atas perbuatan pelaku, kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.
Setelah sempat dicari, tersangka akhirnya mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri.
"Tersangka mendatangi Polres Trenggalek pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB."
"Setelah itu, Unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek resmi melakukan penangkapan pada pukul 14.30 WIB," ulasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Lampiran 1 Nomor 136 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tegasnya.
Baca juga: Diduga Objek Cagar Budaya, Sumur Kuno Berisi Tulang Belulang Manusia Ditemukan di Trenggalek