Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak tujuh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lampung dan Bengkulu diganti per Juli 2026. Empat di antaranya mengundurkan diri, dua lainnya masih mengajukan pengunduran diri, sedangkan satu kepala SPPG dipecat setelah terjerat dugaan penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Data tersebut disampaikan Kasubbag Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Lampung-Bengkulu, Fitra Alfarisi kepada Liputan6.com, Selasa (28/7/2026).
Fitra mengatakan empat kepala SPPG yang mengundurkan diri bertugas di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Sementara dua kepala SPPG lainnya masih menjalani proses pengajuan pengunduran diri.
"Empat kepala SPPG berhenti karena mengundurkan diri. Selain itu, ada dua kepala SPPG yang saat ini masih dalam proses pengajuan pengunduran diri," ujar Fitra.
Sementara itu, kepala SPPG di Kabupaten Lampung Timur berinisial DD diberhentikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah menjadi tersangka kasus dugaan penculikan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Menurut Fitra, sebagian besar kepala SPPG memilih mundur hanya menyampaikan alasan keluarga tanpa memberikan penjelasan lebih rinci.
"Sebagian besar hanya menyampaikan alasan keluarga. Untuk alasan detailnya kami tidak mengetahui karena memang tidak dijelaskan lebih lanjut," katanya.
Fitra menambahkan, pergantian kepemimpinan di BGN menjadi momentum memperkuat integritas seluruh aparatur. Kepala BGN yang baru, Sudaryono, telah menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga integritas, meningkatkan kinerja, dan menjalankan tugas secara bertanggung jawab.
"Kami berharap program Makan Bergizi Gratis menjadi program yang semakin dicintai anak-anak dan masyarakat Indonesia, sesuai harapan Presiden Prabowo Subianto," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap kepala SPPG Kabupaten Lampung Timur berinisial DD (27) atas dugaan penculikan dan pencabulan terhadap anak perempuan berusia sembilan tahun.
DD ditangkap tim gabungan Tekab 308 dan Satreskrim Polres Lampung Timur pada Selasa, 3 Maret 2026, di area parkir sebuah minimarket di Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo.
Kapolsek Purbolinggo AKP Irwan Susanto mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 30 Januari 2026. Polisi menduga tersangka membujuk korban dengan alasan mengambil buku di sekolah, tetapi kemudian membawa korban ke area persawahan dan diduga mencabulinya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sepeda motor yang diduga digunakan pelaku serta rekaman CCTV. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah membawa dan mencabuli korban. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.