TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Jajaran Polsek Muara Muntai kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial A (40) diamankan setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Selasa (28/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Muara Muntai melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Baca juga: Buaya di Muara Badak Kukar Terkam Warga saat Buang Air Besar
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,94 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu pipet kaca yang tersambung dengan sedotan berwarna putih berisi sabu dengan berat bruto 1,79 gram.
Tidak hanya barang bukti narkotika, dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba turut diamankan.
Kapolsek Muara Muntai, IPTU Jaelani, menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Muara Muntai.
“Polsek Muara Muntai berkomitmen menindak tegas pelaku narkoba. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara maksimal dan berkelanjutan. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Jaelani.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)