Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung Balai Arkeologi Kalsel Mulai Jalani Sidang
Ratino Taufik July 28, 2026 03:51 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 1,9 M untuk renovasi gedung Balai Arkeologi Kalsel, telah memasuki proses peradilan.

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Selasa (28/7/2026).

Perkara tersebut menyeret dua orang terdakwa, yaitu Annisa Septiani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Oki Rezki Gondanawa sebagai konsultan pengawas.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi, dengan total kerugian negara mencapai Rp 200 juta selama proyek berlangsung 2021-2023.

"Masih ada satu pihak lainnya, yaitu Luthfi Fathurrahman selaku penyedia atau kontraktor proyek, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO)," kata JPU.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, dugaan korupsi bermula dari hasil pemeriksaan yang menemukan adanya kekurangan volume, dengan status pengerjaan proyek telah dilakukan pembayaran.

"Sehingga dalam perkara ini diperkirakan adanya kerugian keuangan negara, sekira Rp200 juta," jelasnya.

Baca juga: Aktivitasnya Dikeluhkan, Peternak Babi di Banjarbaru Minta Solusi ke Pemerintah Terkait Relokasi

Berkaitan hal tersebur, terdakwa Annisa diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagai PPK, dalam mengendalikan kontrak serta melakukan penilaian terhadap kinerja penyedia.

Sedangkan terdakwa Oki diduga turut berperan, sebagai konsultan pengawas bersama kontraktor proyek.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga menyusun dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan akan mengajukan perlawanan eksepsi. 

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Indra Meinantha Vidi menyampaikan, bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin pekan depan. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.