Sidang Penganiayaan di PN Sungailiat, JPU Kejari Basel Hadirkan Korban dan Tiga Saksi
Evan Saputra July 28, 2026 04:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengadilan Negeri Kelas IB Sungailiat kembali menggelar sidang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi JPU Kejari Basel terhadap terdakwa Muhammad Khoerul Nasrudin dan Ramli Drakel diruang sidang III, Selasa (28/7/2026) sore.

Kali ini JPU Kejari Basel menghadirkan empat orang saksi yaitu M. Fauzan, Arini, Ahmad Zohiri dan Ahmad Kusnandar yang dihadirkan langsung diruang sidang dan dihadiri kedua terdakwa dengan didampingi tim penasihat hukumnya.

Majelis hakim pun setelah membuka jalannya sidang, memeriksa identitas para saksi mulai dari M. Fauzan yang merupakan korban dari kedua terdakwa dan istri dari Fauzan.

"Saksi M. Fauzan, apakah saudara kenal dengan kedua terdakwa? tanya majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.

"Kenal Yang Mulia," jawab M. Fauzan.

"Siapa terdakwa yang ada kenal? tanya balik ke saksi M. Fauzan.

"Muhammad Khoerul Nasrudin, Yang Mulia," ucapnya.

"Untuk saksi Arini, apakah saudara kenal sama kedua terdakwa," tanya majelis hakim kepada saksi Arini.

"Kenal Yang Mulia," ujarnya.

"Siapa yang saudara kenal? tanya kembali majelis hakim.

"Muhammad Khoerul Nasrudin," ungkapnya.Setelah memeriksa identitas para saksi, yang dihadirkan JPU. Majelis hakim pun menanyakan kepada JPU, dalam proses pemeriksaan terhadap apakah dilakukan barengan atau satu-satu.

"Bagaimana penuntut umum, pemeriksaan dilakukan barengan atau satu persatu," kata majelis hakim.

"Izin Yang Mulia, bersamaan pemeriksaan," kata penuntut umum.

"Tim penasihat hukum, bagaimana mau barengan atau satu persatu," tanya majelis hakim.

"Satu persatu Yang Mulia," terang tim penasihat hukum kedua terdakwa.

"Baiklah, sesuai dengan hukum pidana. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan satu persatu, silahlan yang lain keluar dulu dan saksi M. Fauzan tetap berada diruangan," pinta majelis.

Sampai saat ini sidang masih berlangsung, pemeriksaan masih dilakukan terhadap saksi M. Fauzan.

Untuk diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Sungailiat menggelar sidang perdana atau pembacaan dakwan terhadap terdakwa Muhammad Khoerul Nasrudin dan Ramli Drakel diruang sidang III, Selasa (21/7/2026).

Sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 11.15 WIB, namun dikarenakan banyak perkara yang menjalani sidang. Maka, sidang baru dimulai pukul 16.20 WIB dengan dihadiri ketua majelis hakim, anggota dan tim penasihat hukum terdakwa.

Sementara kedua terdakwa maupun JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel), mengikuti jalannya sidang melalui zoom metting atau daring pada sidang perdana kali ini.

Dalam dakwaannya JPU mendakwakan kedua terdakwa, yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan di rumah korban Muhammad Fauzan di daerah Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel, Sabtu (14/2/2026).

Dimana pada saat pertemuan antara kedua terdakwa dan korban, terjadi keributan lantaran kedua terdakwa menjadi emosi dan kedua kedua terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban.

Akibat aksi pemukulan yang dilakukan kedua terdakwa, korban melakukan visum di RSUD Junjung Besaoh dan korban mengalami beberapa luka lebam.

"Perbuatan terdakwa 1Muhammad Khoerul Nasrudin dan terdakwa 2 Ramli Drakel, saksi Muhammas Fauzan mengalami memar dibagian wajah dan dada. Ujung jari sebelah kiri, luka gores kaki kanan namun tidak mengganggu pekerjaan," kata JPU.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancaman pidana, dalam pasal 26 ayat 1 KUHPidana atau perbutan kedua terdakwa sebagaimana diatur ancaman pidana dalam pasal 466 ayat 1 Junto pasal 20 KUHPidana," tegasnya.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk mengajukan nota keberatan atau ekespi atas dakwaan JPU.

Akan tetapi, terdakwa atau pun penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi dan akan mengikuti sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Baiklah, sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. JPU, kami minta hadiran kedua terdakwa dan saksi-saksi secara langsung pinta," majelis hakim.

(Bangkapos.com/Adi Saputra).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.