SURYA.co.id – Muh Afdal (31), guru SD Negeri 017 Balikpapan Timur, tak pernah menyangka teguran yang ia berikan kepada tiga pelajar yang tidak dikenalnya justru berujung dugaan pengeroyokan.
Bagi Afdal, keputusan menegur bukan didasari emosi ataupun karena mengenal para siswa tersebut, melainkan rasa tanggung jawab sebagai seorang pendidik.
Saat itu, ketiga remaja masih mengenakan seragam sekolah ketika mengendarai sepeda motor sambil merokok di jalan raya.
Kondisi tersebut membuat Afdal merasa perlu mengingatkan. Menurutnya, seragam sekolah bukan sekadar pakaian, tetapi juga identitas pelajar yang harus dijaga.
Selain dinilai tidak pantas, tindakan merokok sambil berkendara juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Namun, niat baik itu justru berakhir dengan dugaan tindak kekerasan yang membuat dirinya mengalami luka fisik dan keluarganya trauma.
Afdal menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal tiga siswa yang ditegurnya di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur, seusai mengajar pada Selasa (21/7/2026).
Ia mengatakan, keputusan menegur muncul semata karena melihat mereka masih mengenakan seragam sekolah.
"Andai mereka tidak memakai seragam sekolah, mungkin saya tidak akan menegur. Tapi saat itu mereka memakai seragam sekolah sehingga sebagai guru saya merasa memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan," terang Afdal, dikutip dari Tribun Kaltim, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, selain tidak pantas dilakukan oleh pelajar, merokok sambil mengendarai sepeda motor juga dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan awal kepolisian, peristiwa bermula ketika Afdal melintas di Jalan Mulawarman sepulang mengajar.
Saat itu, ia melihat tiga siswa yang masih mengenakan seragam sekolah mengendarai sepeda motor sambil merokok.
Abu rokok yang beterbangan kemudian mengenai dirinya.
"Saya melihat tiga anak mengendarai motor sambil merokok. Abu rokoknya mengenai saya sehingga saya menegur mereka agar berhenti merokok," katanya.
Afdal mengaku sempat memegang bagian hoodie salah satu siswa karena kesal. Namun, ia membantah telah memukul ataupun menendang siswa tersebut.
Tak lama kemudian, ia kembali bertemu dengan para siswa di kawasan Jembatan Besi Teritip.
Saat mencoba kembali memberikan penjelasan, salah seorang siswa disebut menjatuhkan sepeda motornya sendiri sambil berteriak mengaku dipukul.
Merasa situasi mulai ramai dan khawatir terjadi kesalahpahaman, Afdal memilih meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah.
Beberapa saat setelah tiba di rumah, Afdal mengaku didatangi sejumlah orang, termasuk tiga siswa tersebut, orang tua salah satu siswa, serta seorang pria yang diduga merupakan paman salah satu siswa.
Ia mengatakan telah berusaha menjelaskan bahwa dirinya hanya bermaksud mengingatkan para pelajar.
Afdal mengaku telah berusaha menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dengan menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan teguran.
Meski demikian, situasi justru memanas hingga ia diduga dikeroyok beberapa orang di depan rumah.
Akibat kejadian itu, Afdal mengalami luka robek di kepala, lebam pada pipi, benjolan di kepala, serta nyeri pada bagian rusuk.
"Kepala saya bocor. Bagian pipi lebam, kepala benjol, lalu rusuk sebelah sini masih sakit kalau dipakai bernapas," terang Afdal.
Korban kemudian menjalani visum di Puskesmas Manggar dengan pendampingan kepolisian.
Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam akibat pukulan serta pembengkakan di beberapa bagian tubuh.
Tak hanya mengalami luka fisik, keluarga Afdal juga merasakan dampak psikologis setelah insiden tersebut.
Sang istri, Roslindah, yang menyaksikan langsung peristiwa itu disebut masih mengalami trauma.
"Kalau ada orang datang ke rumah saja dia takut membuka pintu. Sampai sekarang saya masih mengantar istri berangkat kerja karena dia masih merasa waswas," ungkap Afdal.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Afdal berharap setiap persoalan yang melibatkan guru dan siswa dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara orang tua dan pihak sekolah.
Menurutnya, dialog jauh lebih tepat dibandingkan tindakan yang berujung pada kekerasan.
"Kalau memang ada masalah, silakan datang ke sekolah. Temui kepala sekolah dan tanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Jangan langsung datang ke rumah guru dan bertindak sendiri," katanya.
Kasus ini bukan hanya menyoroti dugaan tindak kekerasan terhadap seorang guru, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai batas tanggung jawab pendidik di luar lingkungan sekolah.
Dalam pengakuannya, Afdal menegaskan bahwa ia tidak mengenal ketiga siswa tersebut dan memilih menegur semata karena mereka masih mengenakan seragam sekolah.
Hal itu menunjukkan bahwa seragam dipandang sebagai identitas yang melekat pada pelajar, sehingga perilaku di ruang publik juga menjadi bagian dari nilai pendidikan.
Di sisi lain, peristiwa ini mengingatkan pentingnya komunikasi antara orang tua, sekolah, dan guru ketika terjadi dugaan kesalahpahaman.
Penyelesaian melalui dialog dan mekanisme yang berlaku dapat mencegah konflik berkembang menjadi tindakan yang merugikan semua pihak.
Selama proses hukum berlangsung, seluruh pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi kasus tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Muh Afdal sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga pendidik.
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan Irfan Taufik mengatakan pihaknya prihatin atas dugaan kekerasan yang dialami guru tersebut.
"Tentu kami sangat prihatin atas kejadian itu dan mengecam perbuatan seperti itu," kata Irfan.
Ia menjelaskan, Disdikbud telah mengirimkan surat resmi kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan agar korban memperoleh pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Menurut Irfan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi guru sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Undang-Undang tersebut mengatur perlindungan hukum bagi guru dari tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi, diskriminasi, maupun perlakuan tidak adil yang dilakukan peserta didik, orang tua, masyarakat, maupun pihak lainnya," ujarnya, pada Minggu (26/7/2026).
Meski demikian, Irfan menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya.