JPU KPK Tetap pada Tuntutan, Vonis Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dijadwalkan 11 Agustus
Titis Jati Permata July 28, 2026 04:05 PM

 

SURYA.co.id, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap pada tuntutan terhadap Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (28/7/2026).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB itu beragenda pembacaan replik atau tanggapan JPU atas nota pembelaan (pleidoi) para terdakwa.

Selain Sugiri Sancoko, dua terdakwa lain yang menjalani persidangan yakni mantan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.

JPU Pertahankan Tuntutan

Dalam repliknya, JPU KPK menyatakan tetap berpegang pada amar tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

Jaksa juga menegaskan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan milik Yunus Mahatma dan rekening atas nama Agus Pramono, tetap disita untuk kepentingan penanganan perkara lain yang masih berkaitan.

"Kami tetap dengan tuntutan kami. Untuk barang bukti tersebut, masih kami sita untuk perkara selanjutnya," ujar salah seorang anggota JPU KPK dalam persidangan.

Kompak Kenakan Batik

Tak seperti biasanya, ketiga terdakwa yang kerap kali memakai kemeja lengan panjang warna putih polos, kali ini tampak memakai kemeja lengan panjang bermotif batik. 

Terdakwa Sugiri Sancoko tampak memakai kemeja batik bermotif pola batik motif fauna perpaduan warna hitam serta putih. 

Baca juga: Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp6,78 Miliar

Lalu Terdakwa Agus Pramono memakai memakai kemeja batik bermotif pola batik perpaduan warna cokelat. 

Sedangkan, Terdakwa Yunus Mahatma tampak memakai kemeja batik bermotif warna merah muda berpadu warna putih. 

Kuasa Hukum Tetap pada Pleidoi

Usai pembacaan replik, tim penasihat hukum Sugiri Sancoko langsung menyampaikan duplik secara lisan.

Kuasa hukum Sugiri, Indra Triangkasa, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada nota pembelaan yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.

"Atas replik yang disampaikan JPU, pada pokoknya kami tetap pada pembelaan yang telah kami sampaikan sebelumnya, Yang Mulia," ujar Indra di hadapan majelis hakim.

Pembelaan Soroti Unsur Suap dan Gratifikasi

Di luar persidangan, Indra menjelaskan duplik yang disampaikan memuat tiga pokok keberatan terhadap replik JPU.

1. Tidak Ada Penyalahgunaan Jabatan

Menurut Indra, unsur suap sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi belum terbukti karena tidak ada tindakan jabatan yang menguntungkan pihak pemberi uang.

Ia mencontohkan, meski disebut menerima uang Rp 400 juta, Sugiri tidak pernah menerbitkan keputusan administratif, seperti surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan Yunus Mahatma.

"Apakah setelah menerima Rp400 juta itu kemudian ada tindakan administrasi berupa penerbitan SK perpanjangan jabatan Yunus Mahatma? Faktanya tidak ada," kata Indra.

2. Bantah Terlibat Pengaturan Proyek

Terkait dakwaan gratifikasi, Indra menyebut selama persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Sugiri terlibat dalam pembahasan maupun pengaturan proyek di RSUD dr. Harjono.

Menurutnya, Sugiri juga tidak pernah memerintahkan pengguna anggaran ataupun pihak lain untuk memenangkan rekanan tertentu.

"Sugiri tidak pernah mengetahui pekerjaan yang dikerjakan Sucipto dan tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk memenangkan proyek tersebut," ujarnya.

3. Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Indra juga menilai JPU lebih banyak mengulang isi dakwaan dan hasil penyidikan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Ia menyoroti keterangan sejumlah saksi, termasuk Yunus Mahatma, yang menurutnya beberapa kali menyatakan tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Sugiri Sancoko.

"Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dijadikan pertimbangan, termasuk keterangan saksi yang menyatakan tidak pernah memberikan uang secara langsung kepada Sugiri Sancoko," katanya.

Vonis Dijadwalkan 11 Agustus 2026

Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan terhadap Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma, dan Agus Pramono pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Menjelang putusan tersebut, Indra berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang mempertimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan secara seimbang.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim agar putusan nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan kemanfaatan dan keadilan," ujarnya.

Kasus Bermula dari OTT KPK

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 September 2025. KPK kemudian menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Jaksa menduga Yunus menyerahkan total Rp1,25 miliar untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono. 

Selain itu, persidangan juga mengungkap dugaan suap proyek senilai Rp14 miliar di rumah sakit tersebut.

Sementara itu, Sucipto lebih dahulu divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari pada April 2026 setelah dinyatakan terbukti menyuap Sugiri Sancoko terkait proyek di RSUD Kabupaten Ponorogo.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.