Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Kabupaten Tabanan, Bali, sebagai upaya menjamin kepastian hukum dan mencegah terulangnya praktik main hakim sendiri.

Bias Layar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, menilai peristiwa yang diduga bermula dari tuduhan pencurian ayam itu merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa.

"Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia, kita tidak boleh mentoleransi praktik main hakim sendiri dalam bentuk apa pun. Apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka proses hukum yang harus menjadi jalan penyelesaiannya, bukan kekerasan yang menghilangkan hak hidup seseorang," kata Bias Layar.

Menurut dia, setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan. Dia menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi sehingga tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Karena itu, ia meminta Polri menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif serta menindak setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum.

"Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku kekerasan," ujar dia.

Selain penegakan hukum, Bias Layar mendorong Kementerian Hak Asasi Manusia dan lembaga perlindungan korban memberikan pendampingan psikologis, sosial, serta bantuan hukum kepada keluarga korban, terutama anak-anak dan istri yang terdampak.

Ia mengatakan, penanganan perkara perlu mengedepankan perlindungan hak korban sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum melalui aksi kekerasan.

"Kita harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan supremasi hukum. Tidak boleh ada seorang pun yang kehilangan hak hidupnya karena dihakimi oleh massa. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang membenarkan kekerasan sebagai bentuk penegakan keadilan," kata Bias Layar.