Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala PT BPR Eka Bumi Artha (Bank Eka) Cabang Bandar Lampung Purwoto berharap majelis hakum mengabulkan seluruh petitum gugatan Wanprestasi kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Lampung inisial ADP.
Baca juga: Somasi Bank Eka Tak Mempan, Sidang Wanprestasi ASN Pemprov Lampung Masuk Verifikasi Alat Bukti
Harapan itu disampaikan Purwoto setelah sidang penyerahan dan verifikasi alat bukti dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (27/8/2026). Sidang yang diselenggarakan di Ruang Soebakti tersebut merupakan sidang yang ketiga.
Selanjutnya, sidang beragendakan pembacaan putusan yang akan digelar pada Selasa (4/8/2026) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi secara sukarela, Bank Eka meminta agar seluruh harta benda milik tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Hasil penjualan harta benda tersebut digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat.
Selain menyampaikan harapan terhadap putusan, Purwoto juga meluruskan informasi yang berkembang terkait dugaan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) milik tergugat.
Menurut dia, pemotongan yang terjadi pada 1 Juni 2026 merupakan mekanisme pemotongan otomatis karena tergugat masih memiliki tunggakan yang cukup besar kepada Bank Eka.
Purwoto mengatakan, langkah hukum yang ditempuh Bank Eka merupakan bentuk komitmen dalam menyelesaikan kredit bermasalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengungkapkan, Bank Eka juga tengah menyiapkan gugatan serupa terhadap debitur ASN lainnya, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mengalami permasalahan pembayaran pinjaman.
Purwoto menambahkan, sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok, kedua belah pihak telah menempuh proses mediasi setelah sidang pertama dan kedua. Namun, mediasi tersebut dinyatakan gagal karena tidak tercapai kesepakatan.
Gugatan wanprestasi tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan kepada tergugat berdasarkan Perjanjian Kredit tertanggal 5 November 2020 senilai Rp 333 juta dengan jaminan berupa gaji bulanan sebagai ASN.
Bank Eka menyebut pembayaran angsuran berjalan lancar hingga Mei 2022. Namun sejak Juni 2022, tergugat disebut tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran sesuai isi perjanjian kredit.
Perkara wanprestasi tersebut didaftarkan pada 3 Juli 2026 dengan nomor perkara: 25/Pdt.G.S/2026/PN Tjk. Sebagaimana data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, perkara wanprestasi ASN Pemprov Lampung tersebut telah menjalani tiga kali sidang.
Sidang pertama yaitu berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026 dengan agenda kelengkapan para pihak. Lalu sidang kedua pada Rabu, 22 Juli 2026 dengan agenda pembuktian para pihak. Ketiga, sidang pada Senin, 27 Juli 2026 dengan agenda pembuktian pihak tergugat.
Kepala PT BPR Eka Bumi Artha (Bank Eka) Cabang Bandar Lampung, Purwoto mengatakan dalam sidang tersebut pihak tergugat menyerahkan empat dokumen alat bukti untuk diverifikasi oleh majelis hakim.
"Agenda hari ini adalah sidang ketiga. Pihak tergugat menyerahkan empat dokumen alat bukti kepada majelis hakim untuk diverifikasi," kata Purwoto usai persidangan, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, sidang yang terbuka untuk umum itu sempat dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, namun ditunda. Sidang kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB.
Menurut Purwoto, baik pihak penggugat maupun tergugat tidak menghadirkan saksi sehingga tahapan pembuktian dinyatakan selesai dan persidangan akan berlanjut pada agenda pembacaan putusan.
"Karena kedua belah pihak tidak menghadirkan saksi, agenda berikutnya adalah putusan yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2026," ujarnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )