KSP Bahas Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis, Kasus LTJ di Bangka Belitung Jadi Sorotan
Ardhina Trisila Sakti July 28, 2026 06:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Persoalan ekspor mineral yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Elements (REE) sebagai mineral ikutan menjadi perhatian pemerintah pusat.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas tata kelola ekspor mineral kritis, menyusul adanya laporan terhambatnya ekspor akibat belum jelasnya pengaturan kandungan LTJ dalam komoditas ekspor.

Rapat yang digelar di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (27/7/2026) itu melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, BRIN, Badan Geologi, Danantara, Pertamina, MIND ID, PT Timah, IDSurvey, Sucofindo, Surveyor Indonesia, Indonesia Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Bauksit Indonesia hingga Apindo.

Dudung mengatakan koordinasi tersebut dilakukan setelah Kantor Staf Presiden menerima laporan dari sejumlah pelaku usaha terkait terhambatnya ekspor mineral yang mengandung LTJ sebagai mineral ikutan.

"Saya rapat koordinasi tentang tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang. Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha bahwa terhambatnya ekspor mineral saat ini dan kemudian saya komunikasikan banyak yang terlibat di sini," kata Dudung, dikutip dari akun Instagram @kantorstafpresidenri, Selasa (28/7/2026).

Menurut Dudung, salah satu persoalan utama ialah belum adanya aturan yang mengatur batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor. Kekosongan regulasi tersebut menurutnya sempat memicu persoalan di Pangkalpinang dan menimbulkan keraguan bagi pelaku usaha.

"Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkalpinang. Ini karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan,"ujarnya.

Ia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh menghambat kegiatan ekspor apabila belum terdapat aturan yang dilanggar.

"Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada dan jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar," kata Dudung.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, KSP mengoordinasikan penyusunan pedoman sementara mengenai batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Pedoman itu akan disusun bersama kementerian teknis, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha agar ekspor tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum.

"Aturannya kita tata rapi, tetapi ekspor tidak terhenti karena berdampak buruk juga kepada masyarakat saat ini. Banyak kapal-kapal yang tertahan karena kekakuan aturan, tumpang tindih aturan, dan rasa ketakutan dari pelaku usaha,"katanya.

Dudung berharap kesepakatan tersebut mampu memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara.

"Ini bisa berjalan dengan lancar, tertib dan tidak ada keraguan-keraguan bagi para pengusaha. Tetapi tetap aturan yang berlaku harus dipenuhi sehingga tidak terjadi penyimpangan yang nantinya akan merugikan negara,"ujarnya.

Bangka Belitung Miliki Potensi Besar LTJ

Bagi Bangka Belitung, kepastian regulasi menjadi penting karena selama ini monasit yang mengandung unsur-unsur logam tanah jarang dihasilkan bersamaan dengan aktivitas penambangan timah. Dengan regulasi yang jelas, potensi mineral strategis tersebut dinilai dapat menjadi peluang baru bagi daerah

Peneliti Logam Tanah Jarang Universitas Bangka Belitung (UBB), Dr. Yuant Tiandho, S.Si., M.Si., mengatakan Bangka Belitung memiliki modal besar untuk masuk dalam rantai industri logam tanah jarang nasional. Namun, potensi tersebut harus didukung kepastian regulasi, data cadangan yang akurat, serta penguasaan teknologi pengolahan agar mampu menghasilkan nilai tambah yang lebih tinggi.

Menurutnya, berbeda dengan Sulawesi Barat yang memiliki deposit primer LTJ, sumber logam tanah jarang di Bangka Belitung berasal dari monasit, yakni mineral ikutan yang muncul bersamaan dengan proses penambangan timah.

"Artinya, setiap aktivitas penambangan timah pada dasarnya juga menghasilkan monasit yang mengandung unsur-unsur logam tanah jarang,"kata Yuant kepada Bangkapos.

“Berdasarkan data Kementerian ESDM, Bangka Selatan menjadi wilayah dengan potensi terbesar di Bangka Belitung, dengan sumber daya sekitar 56,33 juta ton bijih dan estimasi kandungan 27,66 ribu ton logam. Sementara di Kabupaten Belitung terdapat sekitar 10,79 juta ton bijih dengan kandungan sekitar 5,54 ribu ton logam,” katanya.

Di tingkat nasional, sumber daya LTJ terbesar berada di Mamuju, Sulawesi Barat, yang diperkirakan mencapai 67,57 juta ton bijih dengan kandungan sekitar 85,44 ribu ton logam. Selain itu, potensi LTJ juga ditemukan di Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Meski memiliki potensi besar, Yuant menilai masa depan industri logam tanah jarang Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya cadangan mineral.

Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah kemampuan membangun industri hilir, menguasai teknologi ekstraksi dan pemurnian, serta menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian bagi investasi dan dunia usaha.

"Keunggulan industri logam tanah jarang tidak lagi ditentukan semata-mata oleh besarnya cadangan mineral. Yang menentukan adalah kemampuan mengolahnya menjadi produk bernilai tambah melalui hilirisasi dan penguasaan teknologi,"kata Yuant.

(Bangkapos.com/Erlangga)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.