Denpasar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa I Kadek Ariawan (28), nakhoda Kapal Bali Dolphin Cruise 2, dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dalam kasus peristiwa kapal tersebut terbalik dan tenggelam pada 5 Agustus 2025.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, JPU I Ketut Yasa menilai terdakwa lalai hingga menyebabkan kapal terbalik dan tenggelam di alur masuk Dermaga Pantai Sanur, yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa I Kadek Ariawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU.

JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Meski demikian, perbuatan terdakwa dinilai telah menyebabkan meninggalnya dua penumpang berkewarganegaraan China, Yu Hanqing dan Shi Guohong, serta seorang awak kapal, Kadek Adijaya Dinata.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa I Kadek Ariawan langsung menyatakan pembelaan secara tertulis dan dibacakan di hadapan majelis hakim.

Pada pokoknya terdakwa meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan tuntutan yang diajukan JPU tersebut mengingat dirinya memiliki tanggung jawab sebagai seorang kepala keluarga.

Sebelumnya berdasarkan surat dakwaan, terdakwa bertugas sebagai nakhoda Kapal Bali Dolphin Cruise 2 yang berlayar dari Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida menuju Dermaga Pantai Sanur.

Saat keberangkatan, terdakwa tidak melakukan penghitungan langsung terhadap jumlah penumpang dan hanya berpedoman pada data manifes.

Fakta persidangan mengungkap kapal mengangkut total 80 orang, terdiri atas 75 penumpang dan lima awak kapal.

Namun, terdapat lima orang yang tidak tercantum dalam manifes sehingga jumlah penumpang melebihi kapasitas yang diizinkan berdasarkan sertifikat keselamatan kapal.

Jaksa juga menilai terdakwa tetap memutuskan memasuki alur Pelabuhan Sanur meski memahami karakteristik gelombang di kawasan tersebut pada musim Juli hingga Agustus.

Seharusnya terdakwa menunggu gelombang besar benar-benar berlalu sebelum memasuki pelabuhan agar kapal tidak diterjang ombak.

Selain itu, terdakwa membuat surat pernyataan nakhoda (master sailing declaration) yang menyebut jumlah penumpang sebanyak 75 orang, padahal kapal sebenarnya mengangkut 80 orang.

Kelebihan muatan tersebut dinilai memengaruhi stabilitas kapal sehingga lebih mudah terbalik saat dihantam gelombang besar.

Akibat kelalaian tersebut, Kapal Bali Dolphin Cruise 2 terbalik dan tenggelam sekitar pukul 15.30 Wita di alur masuk Dermaga Pantai Sanur.

Insiden itu mengakibatkan Yu Hanqing, Shi Guohong, dan awak kapal Kadek Adijaya Dinata meninggal dunia.

Hasil visum terhadap ketiga korban menunjukkan adanya tanda-tanda tenggelam dan terendam air.

Pada dua penumpang juga ditemukan luka akibat benturan benda tumpul, sementara korban awak kapal tidak ditemukan tanda kekerasan.