TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tim kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, mengucap syukur atas putusan sidang praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan mereka, utamanya sah atau tidaknya penetapan tersangka, terhadap putra bungsu Sri Purnomo, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Putusan yang dibacakan hakim tunggal PN Sleman pada persidangan Selasa (28/7/2026) siang, membatalkan status tersangka Raudi Akmal yang sebelumnya disematkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.
"Pada intinya kami mengucap syukur alhamdulillah, masih ada keadilan di Republik Indonesia berkaitan dengan penetapan tersangka. Kami dari awal meyakini bahwasannya apa yang dilaksanakan oleh termohon, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, itu sangat keliru," ujar Soepriyadi, ditemui usai persidangan.
Menurut dia, terdapat sejumlah cacat prosedur dan kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Raudi Akmal pada kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata. Pertema, ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan terburu-buru.
Proses hukum dinilai tidak mematuhi prinsip due process of law. Padahal hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, yang dikuatkan Pengadilan Tinggi sebelumnya telah menegaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa Raudi Akmal tidak terbukti terlibat, namun status tersangka tetap dipaksakan.
Kedua, kata Soepriyadi, terkait persoalan ketiadaan alat bukti dan audit yang sah. Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang digunakan penyidik mensyaratkan adanya kerugian negara nyata.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, dengan dikabulkannya sebagian permohonan gugatan praperadilan, ia menilai keadilan masih ada.
"Ini menunjukkan keadilan masih ada di Republik Indonesia. Kami sangat berterima kasih terhadap Pengadilan Negeri Sleman, menunjukkan bahwasanya pengadilan masih berpihak kepada kebenaran," ujarnya.
Raudi Akmal ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sleman di Rumah Tahanan (Rutan) Wirogunan sejak 22 Juni 2026. Soepriyadi mengungkapkan selama menjalani masa penahanan, kondisi kesehatan putra Sri Purnomo itu dikabarkan sempat menurun drastis.
Berat badannya bahkan turun hingga 8 kilogram dan sempat jatuh sakit beberapa kali, sementara permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang diajukan tidak dikabulkan.
"Badannya (Raudi) kurus, turun sampai 8 kilo, katanya.Sempat sakit, berberapa kali sakit itulah," kata dia.
Kini, dengan dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan, Raudi Akmal segera dibebaskan dari tahanan.
Disinggung terkait potensi adanya langkah hukum lanjutan dari Kejari Sleman, Soepriyadi tetap tetap optimis kliennya tidak bersalah.
Ia justru mengingatkan agar Kejaksaan Negeri Sleman selalu mematuhi koridor hukum. Sebab, baginya ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang menurut dia perlu dibenahi oleh Korps Adhiyaksa apabila akan kembali melanjutkan penyidikan terhadap kasus ini.
"PR-nya apa? Dia (Kejari Sleman) harus melakukan audit ulang atau berkoordinasi dengan BPK kalau mau melakukan penyidikan ulang lagi. Sepanjang tidak ada audit yang dikeluarkan oleh BPK dan melakukan penyidikan lagi, berkaitan tindak pidana ini, itu pasti batal lagi. Siapapun yang nanti akan ditetapkan tersangka, saya titip sepanjang Kepala Kejaksaan Negeri Sleman atau Kejaksaan Negeri Sleman berkaitan dengan penyidikan dana hibah pariwisata ini tidak ada audit perhitungan keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPK, bukan BPKP, itu akan menjadi objek praperadilan, dan tidak memenuhi unsur alat bukti," ujar dia.
Pihak Kejaksaan Negeri Sleman belum banyak berkomentar terkait putusan praperadilan tersebut. Kendati demikian, Kasi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo kepada wartawan menyatakan, pihaknya saat ini masih menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Sleman sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Kami masih menunggu salinan putusan dari PN Sleman. Selanjutnya kami akan segera mngeluarkan tersangka dari tahanan, dan untuk langkah berikutnya kami menunggu petunjuk pimpinan," katanya.(*)