Insentif EV 'Dinikmati' Orang Kaya Pemilik Mobil Lebih dari Satu, Ini Alasannya
GH News July 28, 2026 06:09 PM
Jakarta -

Populasi kendaraan listrik di Indonesia semakin meningkat. Jakarta menjadi penyumbang penjualan kendaraan listrik terbesar di Indonesia. Namun, pemilik mobil listrik di Jakarta rata-rata punya kendaraan lebih dari satu unit.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Karena mobil listrik dibebaskan dari PKB, maka kendaraan nonemisi itu tidak dikenakan pajak progresif meski dihitung sebagai kendaraan kedua.

"Pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," kata Lusiana dalam 'Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026' yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Lusiana mengatakan, 63 persen mobil listrik Indonesia ada di Jakarta. Alhasil, Pemprov DKI Jakarta kehilangan potensi pajak hingga Rp 2 triliun.

"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," katanya.

"Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta," sambung Lusiana.

Menurut pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung Yannes Martinus Pasaribu, Jakarta menjadi penyumbang penjualan kendaraan listrik terbanyak karena daya beli lebih tinggi dan infrastrukturnya yang sudah mulai masif.

"Itu karena Jakarta memang memiliki daya beli tertinggi, jaringan dealer dan charging station paling lengkap, serta populasi high-income yang paling besar di Indonesia. Orang yang mampu membeli mobil listrik (apalagi yang harganya masih di atas Rp 400-500 juta) memang cenderung terkonsentrasi di Ibu Kota dan sekitarnya," kata Yannes kepada detikOto, Selasa (28/7/2026).

Meski begitu, menurut Yannes, diperlukan insentif yang adil agar tidak ada yang dirugikan dari program mendorong kendaraan ramah lingkungan. "Intinya, pemerinth pusat sudah perlu memikirkan bagaimana mendesain ulang skema insentif agar lebih progresif dan adil," katanya.

Yannes bilang, insentif untuk kendaraan listrik bisa dibuat lebih progresif. Misalnya, kendaraan listrik yang jadi kendaraan pertama bisa dibebaskan dari pajak, sedangkan kendaraan listrik kedua dikenakan pajak.

"Pembebasan penuh bisa diprioritaskan bagi EV pertama atau model dengan harga tertentu agar manfaatnya lebih tepat sasaran, sementara untuk EV kedua dan seterusnya tetap dikenakan PKB dan BBNKB dengan tarif yang lebih rendah dibanding kendaraan konvensional, bukan dibebaskan sepenuhnya," usul Yannes.

Pemprov DKI Jakarta sempat mewacanakan skema pajak kendaraan listrik. Sempat ada usulan empat lapisan insentif untuk kendaraan listrik sesuai nilai jual kendaraannya. Yang pertama, kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp 300 juta akan mendapat insentif 75 persen. Kemudian kendaraan Rp 300-500 juta mendapat insentif 65 persen. Lalu kendaraan listrik senilai Rp 500-700 juta dapat insentif 50 persen. Dan kendaraan listrik di atas Rp 700 juta dikasih insentif 25 persen.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.