TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akan mencabut laporan polisi terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Rencana pencabutan laporan itu muncul setelah Ketua PWI Pusat Akhmad Munir bertemu dengan Hotman.
Munir mengatakan, pertemuan itu difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco.
"Saya bertemu dengan Bang Hotman, ya. Dipertemukan oleh Pak Dasco, Wakil Ketua DPR ya. Jadi Pak Dasco mempertemukan saya dengan Pak Hotman. Pertimbangannya untuk persatuan Indonesia," kata Munir, Selasa (28/7/2026).
Munir mengungkapkan, laporan poliso terhadap Hotman paling lama akan dicabut pada Rabu (29/7/2026) besok.
"Dicabut, nanti dicabut ya. Mungkin hari ini, paling telat besok. Hari ini soalnya saya masih meeting," ujar dia.
PWI Pusat sebelumnya melaporkan pengacara kondang Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026) malam.
Laporan polisi itu merupakan buntut dari pernyataan "lu punya otak nggak" yang disampaikan Hotman saat konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Laporan PWI teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan, pernyataan Hotman telah merendahkan profesi wartawan.
"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh," kata Edison.
Edison menjelaskan, pihaknya melaporkan Hotman dengan Pasal 242 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap golongan.
Dalam pelaporannya, PWI juga menyerahkan bukti berupa video yang menampilkan pernyataan Hotman Paris.
"Tadi kita bahas dulu dengan penyidik kondisinya seperti ini, kita jelaskan, kita kasih barang bukti video itu. Lalu diputuskan dengan sepakat kita pasal berapa tadi itu kita kenakan? 242 KUHP ya, ujaran kebencian terhadap golongan," ujar Edison.
Di sisi lain, ia mengaku sudah menerima permintaan maaf dari Hotman yang disampaikan di akun media sosial Instagram.
Meski demikian, Edison menyebut permintaan maaf itu tidak serta merta menggugurkan dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Artinya permohonan maaf itu secara manusiawi kita terima. Kita juga kan sebagai insan yang pemaaf ya, kita selalu saling memaafkan. Tetapi tindak pidana yang dilakukan itu tidak mengurangi lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat gitu loh dengan permohonan maaf itu," ucap dia.