TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berencana mencabut laporan polisi terhadap advokat Hotman Paris Hutapea terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang merendahkan profesi wartawan.
Ketua PWI Pusat Akhmad Munir menyatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya melangsungkan pertemuan dengan Hotman Paris yang difasilitasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Pertemuan ketiganya diunggah oleh Dasco di akun Instagram resminya @sufmi_dasco.
"Jadi Pak Dasco mempertemukan saya dengan Pak Hotman, pertimbangannya untuk persatuan Indonesia," kata Munir kepada wartawan Selasa (28/7/2026).
Menurutnya pertemuan itu berlangsung hari ini Selasa (28/7/2026) namun tidak diketahui lokasinya.
Munir menegaskan pencabutan laporan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Dicabut (LP) nanti dicabut, nanti dicabut, ya. Gitu, ya," terangnya.
Sebelumnya, PWI Pusat melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Benar, SPKT Polda Metro Jaya menerima laporan malam ini terkait dugaan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 (ujaran kebencian)," katanya.
Dalam perjalanan kasus, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa pihak pelapor PWI Pusat.
Pelapor telah menyerahkan bukti tambahan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Kabid Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribuan mengatakan pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik dengan memberikan keterangan sekaligus melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Alhamdulillah hari ini kami sudah menjalani proses pemeriksaan untuk kelengkapan laporan yang diperlukan oleh penyidik," " kata Anrico kepada wartawan.
"Kami juga menyerahkan beberapa bukti agar perkara ini bisa ditindaklanjuti dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa martabat serta profesi wartawan harus dihargai dan dijaga," sambungnya.
Menurut Anrico, pemeriksaan kali ini lebih banyak berfokus pada legalitas PWI sebagai pelapor, termasuk kedudukan hukum (legal standing) organisasi, serta verifikasi terhadap bukti-bukti awal yang telah disampaikan.
Adapun bukti yang diserahkan berupa rekaman video, transkrip pernyataan yang dipersoalkan, hingga sejumlah tautan atau link yang memuat peristiwa tersebut.
"Yang kami serahkan berupa video, transkrip, kemudian beberapa channel atau link yang bisa kami sampaikan kepada penyidik sebagai bukti awal," ujarnya.
Anrico menegaskan laporan yang dibuat PWI bukan dilatarbelakangi persoalan pribadi dengan pihak terlapor.
Baca juga: Hotman Bertemu dengan Ketua PWI Akhmad Munir di Tengah Laporan Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan
Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.