TRIBUNGORONTALO.COM -- Belum sepekan memimpin Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono langsung melakukan penataan besar-besaran di lingkungan lembaga yang menjadi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah awal yang diambil yakni memberhentikan ratusan pegawai non-ASN dan tenaga ahli yang diduga melakukan pelanggaran.
Kebijakan tersebut diambil setelah BGN menemukan dugaan pelanggaran disiplin serta indikasi penyimpangan di internal lembaga.
Penataan ini menjadi langkah awal kepemimpinan Sudaryono untuk memperbaiki tata kelola organisasi.
Baca juga: Eks Kapolda Gorontalo Komjen Wahyu Widada Masuk Bursa Calon Kapolri, Ini Profilnya
Keputusan memberhentikan 261 pegawai itu pun mendapat perhatian dari DPR RI.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai langkah tersebut merupakan upaya awal yang patut diapresiasi dalam membangun BGN yang lebih bersih dan berintegritas.
Meski demikian, Charles mengingatkan bahwa publik menantikan pembuktian komitmen BGN dalam memberantas korupsi dan penyalahgunaan wewenang secara nyata.
Ia menegaskan, pencopotan ratusan pegawai jangan sampai hanya menjadi langkah administratif tanpa diikuti perubahan yang berdampak terhadap tata kelola lembaga.
"Saya mengapresiasi langkah bersih-bersih yang sedang dilakukan. Namun, masyarakat tentu berharap ini bukan sekadar gimik, melainkan komitmen nyata untuk membersihkan BGN dari praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang," kata Charles, Selasa (28/7/2026), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Charles, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaannya di lapangan, tetapi juga bergantung pada kredibilitas serta profesionalisme lembaga yang mengelolanya.
Karena itu, proses pembenahan di tubuh BGN harus dilakukan secara terbuka, konsisten, dan berkelanjutan agar mampu mengembalikan kepercayaan publik.
Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bansos Juli 2026, Lihat Apakah Namamu Termasuk!
Ia juga menilai dugaan penyimpangan yang mencuat di BGN, mulai dari indikasi korupsi hingga dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG), sulit terjadi tanpa adanya keterlibatan pihak internal.
"Kita mengetahui adanya dugaan praktik korupsi, jual beli titik SPPG, dan berbagai penyimpangan lain yang melibatkan sejumlah pimpinan BGN. Sangat sulit membayangkan praktik seperti itu dilakukan oleh segelintir orang tanpa melibatkan pihak lain di internal lembaga," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan tersebut meminta proses penindakan tidak berhenti pada pegawai tingkat bawah maupun tenaga non-ASN.
Menurutnya, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai aturan tanpa pandang jabatan.
Charles berharap pergantian kepemimpinan di BGN menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
"Saya berharap di bawah kepemimpinan yang baru, pembenahan tidak berhenti pada pergantian orang atau tindakan korektif sesaat, tetapi benar-benar menjadi momentum untuk melakukan redesign total tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar lebih aman, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat," katanya.
Dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026), Sudaryono mengumumkan pemberhentian 261 pegawai yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
"Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba kemudian yang melanggar kami berikan sanksi," kata Sudaryono.
Ia menjelaskan mayoritas pegawai non-ASN tersebut diberhentikan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin.
"Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena diduga adanya pelanggaran tidak disiplin dan lain-lain," ujarnya.
Selain itu, BGN juga sedang memproses sembilan ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Sudaryono menyebut mereka berpotensi dijatuhi sanksi pemecatan.
"Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," katanya.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga menemukan 39 pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin ringan.
Mereka akan dikenai sanksi berupa mutasi, demosi, hingga peringatan administratif.
"Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," ujar Sudaryono.
Sudaryono mengungkapkan bentuk pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari keterlibatan dalam praktik judi online, ketidakdisiplinan, hingga dugaan penyalahgunaan uang.
"Untuk hukuman ASN, P3K itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi ngentit-ngentit duit tadi," ungkapnya.
Menurut Sudaryono, BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran karena dapat merusak kepercayaan masyarakat dan mencoreng nama baik pegawai lain yang bekerja secara profesional.
"Informasi sekarang mudah didapat. Tinggal kirim WhatsApp, kita investigasi, orangnya mengaku. Maka demi menyelamatkan yang banyak yang baik, orang-orang yang tidak baik harus kita hukum karena mencoreng nama baik mereka yang selama ini bekerja dengan baik," tegasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap para pegawai sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Namun, keputusan pemberhentian baru ditetapkan setelah dirinya resmi menjabat sebagai Kepala BGN.(*)