TRIBUNWOW.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan bukti penting berupa percakapan elektronik antara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dengan istrinya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2026).
Tim jaksa tindak pidana khusus menegaskan bahwa bukti elektronik tersebut memuat informasi substansial mengenai peran Lodewyk dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
"Bahwa selain itu termohon (Kejagung) pula memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon (Lodewyk) dengan pihak lain, termasuk istri pemohon, dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis," ujar jaksa di ruang sidang.
Kejagung membantah tegas dalil kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, yang menyebut penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang tanpa alat bukti yang sah.
Penyidik menyatakan penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum dan didukung empat alat bukti, termasuk keterangan saksi serta dokumen terkait dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (*)