Jangan Panik! Begini Cara Mengubah Data Desil jika Nama Anda Dicoret dari Penerima PKH dan BPNT
Tsaniyah Faidah July 28, 2026 07:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk triwulan ketiga tahun 2026, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), saat ini kembali berjalan.

Bantuan periode Juli hingga September tersebut disalurkan langsung kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar.

Meski demikian, sejumlah warga menemukan nama mereka tidak lagi muncul dalam daftar penerima pencairan kali ini.

Kondisi tersebut terjadi seiring selesainya pembaruan data kemiskinan nasional melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Proses pembaruan data tersebut dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pendataan di tingkat RT dan RW, pembahasan dalam musyawarah desa atau kelurahan, pengesahan oleh bupati atau wali kota, hingga verifikasi akhir oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Hasil evaluasi ini membuat daftar penerima bersifat dinamis, sehingga warga yang dinilai telah mampu secara ekonomi dikeluarkan dari sistem, sementara keluarga miskin baru dimasukkan.

Dalam sistem terbaru, penetapan penerima bantuan mengacu pada pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi menjadi 10 tingkat atau desil.

Semakin kecil angka desilnya, semakin rendah tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga tersebut.

Untuk program PKH, pemerintah membatasi penerima bantuan hanya untuk masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4, yang masuk kategori sangat miskin hingga rentan miskin.

Sementara untuk program BPNT, aturannya kini lebih ketat karena kelompok masyarakat yang berada di Desil 5 atau kategori menengah ke bawah resmi dihapus dari daftar penerima.

Bagi warga yang mengalami penurunan kondisi ekonomi atau menilai data desilnya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, pemerintah menyediakan dua jalur untuk mengajukan perbaikan data.

Pengajuan Perubahan Data Secara Online

Baca juga: Penyaluran Bansos PKH dan BPNT di Kopdes Merah Putih Dimulai September, Cek Cara Ambilnya

Perbaikan data desil dapat dilakukan secara mandiri menggunakan ponsel tanpa harus datang ke kantor kelurahan:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos resmi dari Kementerian Sosial di Play Store atau App Store.
  • Pilih menu Buat Akun Baru dan isi data kependudukan seperti NIK, nomor KK, serta alamat sesuai KTP.
  • Unggah foto KTP fisik dan foto swafoto bersama KTP untuk proses verifikasi.
  • Setelah akun terverifikasi dan dapat digunakan untuk masuk (login), buka fitur Usul untuk mendaftarkan keluarga yang dinilai layak menerima bantuan.
  • Gunakan fitur Sanggah untuk mengajukan koreksi jika indikator desil yang tercatat di sistem dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil.
  • Lengkapi formulir dengan mengisi data kondisi rumah, jumlah anggota keluarga, serta pendapatan secara akurat.

Pengajuan Perubahan Data Secara Offline

Bagi masyarakat yang mengalami kendala teknis atau tidak menggunakan ponsel pintar, pengajuan dapat dilakukan secara langsung melalui pemerintah desa atau kelurahan:

  • Siapkan dokumen persyaratan berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Siapkan dokumen atau bukti pendukung kondisi ekonomi, seperti foto rumah atau surat keterangan pendukung.
  • Datangi Kantor Desa atau Kelurahan setempat sesuai domisili.
  • Laporkan kepada petugas bahwa Anda ingin memperbarui data kesejahteraan sosial karena ketidaksesuaian tingkat desil.
  • Petugas akan memasukkan usulan tersebut ke dalam sistem yang terhubung dengan pemerintah daerah.

Setiap usulan perbaikan yang masuk, baik secara online maupun offline, tidak langsung mengubah status secara otomatis.

Petugas pendamping sosial akan melakukan verifikasi lapangan dengan mendatangi rumah pemohon untuk memvalidasi kondisi ekonomi secara langsung sebelum data resmi diperbarui di sistem DTSEN.

Sebagai rincian, nominal bantuan PKH pada triwulan ketiga ini diberikan bervariasi sesuai komponen dalam satu KK.

Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun) menerima Rp750.000.

Untuk komponen pendidikan, siswa SMA mendapatkan Rp500.000, SMP Rp375.000, dan SD Rp225.000.

Komponen lanjut usia di atas 60 tahun serta penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.

Sementara itu, untuk program BPNT, bantuan diberikan berupa saldo nontunai pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk membeli bahan pangan di agen resmi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.