Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Bakal Rampung Pekan Ini
Devira Prastiwi July 28, 2026 08:30 PM

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bakal rampung pekan ini.

Hal itu disampaikan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers usai rapat tertutup Rapat Koordinasi KDKMP di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Bidang Pangan), Selasa, 28 Juli 2026.

"Saya kira ada satu lagi yang akan kami selesaikan yaitu Perpres, mudah-mudahan minggu ini selesai tata kelolanya agar semua bisa punya pegangan yang sama," ujar dia, Selasa (28/7/2026).

Sebab, menurut dia, pentingnya Perpres ini agar bisa secepatnya menjalankan program dari Presiden Prabowo Subianto karena sangat penting, mendasar, dan besar. Meski begitu, ia mengakui banyak tantangan yang dihadapi, mengingat ada sebanyak 83 ribu desa yang akan dibuatkan kopdes.

"Tentu tantangannya banyak, tidak mudah untuk diwujudkan, karena membangun suatu 83.000 desa yang akan kita berdayakan menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, yang selama ini 80 tahun tidak ada. Ini kita bangun tentu banyak tantangan dan hambatan," papar dia.

Zulkifli pun yakin, pada Oktober 2026, kopdes bisa berjalan.

"Tetapi hari ini kita sudah mulai merumuskan bersama-sama. Insyaallah di Oktober, Koperasi Desa Merah Putih, Koperasi Nelayan Merah Putih ini sudah terasa nanti dampaknya di tengah-tengah masyarakat," ujar Zulhas.

Zulkifli Pastikan Koperasi Desa Tak Bakal Buat Khawatir Warung

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan Kantor Kemenko Bidang Pangan, Selasa (28/7/2026). (Foto: Liputan6.com/Devira P)
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan Kantor Kemenko Bidang Pangan, Selasa (28/7/2026). (Foto: Liputan6.com/Devira P)

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, keberadaan Koperasi Desa Koperasi Merah Putih (KDKMP) tidak akan mematikan toko ritel atau supermarket yang sebelumnya sudah berdiri.

"Saya jelaskan, kopdes ini bukan toko, bukan supermarket. Jadi tidak usah khawatir warung-warung, segala macam, ritel-ritel ini tidak ada ini, ya. Bisa saling melengkapi,” ujar Zulhas usai Rapat Koordinasi tertutup soal KDKMP di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Selasa (28/7/2026).

Dia mengingatkan, fungsi kopdes merupakan infrastruktur pemerintah yang juga akan menyalurkan barang-barang subsidi dan bantuan-bantuan kepada masyarakat.

"Selalu kami jelaskan bahwa koperasi ini bukan supermarket. Koperasi ini adalah infrastruktur pemerintah untuk nanti menyalurkan barang-barang subsidi dan barang-barang bantuan pemerintah,” kata Zulhas.

 

Koperasi Desa sebagai Offtaker

Menurut dia, kopdes juga bisa berfungsi sebagai off taker, terutama pada produk pertanian yang menjadi prioritas pemerintah.

“Kedua juga bisa berfungsi sebagai off-taker, ya, off-taker terutama produk-produk pertanian yang menjadi prioritas pemerintah seperti beras, pembelian gabah, kalau di daerah itu gabahnya ditentukan pemerintah Rp 6.500, ternyata harganya tengkulak membeli Rp 5.000, maka koperasi bisa membeli dengan Rp 6.500 kerjasama dengan Bulog,” ucap Zulhas.

Dia mengatakan, apabila koperasinya berjalan dengan baik, maka bisa dikembangkan lagi menjual berbagai macam produk.

“Kalau koperasinya sudah bagus, di desa itu ada potensi berbagai hal, bisa saja koperasi mengembangkan ada desa wisata, ada desa tematik, ada macam-macam. Tetapi yang paling mendasar tadi infrastruktur dan sebagai off-taker,” jelas Zulhas.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.