SURYA.CO.ID, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kronologi kasus pembacokan yang terjadi di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB.
Pelaku berinisial SL (36), warga Desa Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kini telah diamankan setelah menyerahkan diri kepada polisi.
SL diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Sementara ini, polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk melengkapi proses penyidikan.
Baca juga: Pagar Besi Tinggi di Mal Surabaya Disorot Pakar UK Petra, Dinilai Berpengaruh pada Estetika Kota
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan peristiwa itu bermula saat SL yang bekerja sebagai debt collector hendak menarik sebuah mobil Suzuki Karimun Wagon R tahun 2020 bernomor polisi W 1508 W.
Penarikan dilakukan di area parkir sebuah tempat hiburan malam di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.
Mobil tersebut akan ditarik karena menunggak angsuran di salah satu bank swasta.
Dalam menjalankan tugasnya, SL mengajak tiga rekannya berinisial P, J, dan M.
Setibanya di lokasi, mereka menanyakan keberadaan kendaraan kepada petugas keamanan.
"Dijawab oleh petugas keamanan bahwa mobil tersebut dibawa oleh seorang laki-laki dan perempuan. Lalu dijelaskan tersangka bahwa mobil tersebut menunggak angsuran," tutur AKBP Edy, Selasa (28/7/2026).
Namun, pihak yang menguasai kendaraan tidak bersedia menyerahkan mobil tersebut sehingga terjadi adu mulut.
Tak lama kemudian, empat orang tukang parkir yang mengaku sebagai anggota marinir datang menghampiri SL dan rekan-rekannya. Cekcok tersebut kemudian berubah menjadi perkelahian.
"Karena kalah situasi ramai tersangka dan teman-temannya mundur, tersangka sempat merekam perkelahian tersebut, hingga minta bantuan. 20 menit datang bantuan dan tersangka bersama teman-temannya masuk ke klub malam," bebernya.
Menurut AKBP Edy, saat berada di lokasi, tersangka dan rekan-rekannya sempat dicegah petugas keamanan.
Meski demikian, mereka tetap menyisir area parkir hingga menemukan seseorang yang sedang bersembunyi.
"Mereka memastikan bahwa yang sembunyi adalah orang yang dicari. Selanjutnya tersangka dan temannya mengambil parang dari dalam mobil, yang telah disiapkan di bagasi belakang mobil," paparnya.
Setelah mengambil parang, SL diduga langsung menyabetkan senjata tajam tersebut ke arah korban.
AKBP Edy mengatakan tindakan itu mengakibatkan tiga orang mengalami luka, termasuk satu orang yang merupakan teman tersangka.
"Korban terluka setelah terkena ayunan senjata tajam milik tersangka," imbuh AKBP Edy.
Usai kejadian, SL bersama rekan-rekannya meninggalkan lokasi.
Senjata tajam berupa parang dan kaus merah yang dikenakan saat kejadian kemudian dibuang untuk menghilangkan barang bukti.
"Untuk senjata tajam selesai kejadian dibuang oleh pelaku, begitu juga baju kaos warna merah yang dikenakan tersangka dibuang di Sungai Gunungsari," ungkapnya.
Sehari setelah kejadian, SL akhirnya menyerahkan diri dan diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
"Pelaku dikenakan Pasal 262 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum," tandas AKBP Edy.