Tumpukan Uang Rp 9,51 Miliar Dipamerkan Kejari Surabaya, Terungkap Jejak Bos Judi Online
Wiwit Purwanto July 28, 2026 07:07 PM


SURYA.CO.ID SURABAYA – Tumpukan uang tunai senilai miliaran rupiah berjajar rapi di atas meja panjang di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (28/7/2026) siang.

Uang yang telah dikemas dalam kantong plastik besar itu kemudian diperlihatkan kepada awak media sebelum dipindahkan kembali ke kendaraan menggunakan troli.

Uang senilai Rp 9,51 miliar tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Seluruh dana itu berasal dari perkara terpidana Jaka Purnama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN SBY tertanggal 22 Juni 2026.

“Terpidana Jaka Purnama sudah kami eksekusi juga di Lapas. Barang bukti dirampas untuk negara yang akan disetorkan ke kas negara,” jelas Tri Anggoro Mukti.

Baca juga: Akal Bulus Sopir Truk di Gresik Pura-pura Kehilangan Aki, Ternyata Dijual Demi Judi Online

Menurutnya, uang miliaran rupiah tersebut merupakan sisa saldo yang disita dari rekening atas nama CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Techno Secipta.

“Terpidana merupakan Pengelola Situs Judi Online, mendirikan beberapa perusahaan fiktif antara lain CV Global Techno Digital dan CV Wira Techno Secipta,” imbuhnya.

Aliran Dana Mengalir ke Luar Negeri

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik juga menemukan aliran dana hasil perjudian yang dikirim ke sejumlah rekening bank di luar negeri, di antaranya Malaysia dan Filipina.

“Nilainya kurang lebih Rp29 miliar dari rekening penampungan tersebut,dan terpidana juga membeli beberapa unit apartemen yang ada di Kota Batam. Serta membayar 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak,” sebut Tri Anggoro.

Meski demikian, aset berupa apartemen maupun transaksi pembelian kulit ular dan kulit biawak tersebut hingga kini belum dilakukan penyitaan karena masih dalam proses pengembangan oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Kejari Surabaya Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jaringan Gas Rp2,3 Triliun

Jaka Purnama Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Jaka Purnama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas judi online.

Atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, barang bukti berupa uang Rp 9,51 miliar dirampas untuk negara dan akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi.

“Terpidana menjalani pidana penjara hukuman badan selama 10 tahun,” tandas Kajari Kota Surabaya Tri Anggoro Mukti.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.