TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satresnarkoba Polrestabes Medan, berhasil mengungkap adanya praktek peredaran narkoba jaringan antar provinsi.
Adapun praktek yang dilakukan pelaku, memiliki modus dengan berkamuflase dalam transaksinya menggunakan sistem pengantaran melalui jasa ekspedisi.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan akhrinya berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam jaringan bandar antar pulau ini. Dalam penggrebekan yang dilakukan pada Rabu (22/7/2026) kemarin, tim berhasil mengungkap adanya gudang yang dijadikan penampungan narkoba di sebuah rumah kos di kawasan Medan Labuhan.
"Dari hasil penyelidikan kita, rumah kos ini dijadikan pelaku sebagai gudang untuk menyimpan narkoba berbagai jenis yang didatangkan dari luar pulau," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (28/7/2026).
Diungkapkan Rafli, pengungkapan ini bermula dari ditangkapnya HS (19) warga Jalan Tenggiri Raya, Kecamatan Medan Labuhan, di Jalan Rawe V. Saat ditangkap, petugas menyita tiga butir pil ekstasi, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba.
Saat diperiksa, HS mengaku mendapat narkoba dari JD (25) yang tinggal di rumah kos yang berada di Jalan Rawe II, Kecamatan Medan Labuhan.
“Dari JD kami temukan sejumlah barang bukti, mulai dari tiga paket sabu, 188 butir pil ekstasi, hingga 6 Kg ganja dalam jumlah besar,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rafli menjelaskan para pelaku merupakan pemasok narkoba ke sejumlah daerah di Indonesia. Dalam setiap kali transaksi, pelaku kerap memanfaatkan jasa ekspedisi pengiriman paket, dengan mengkamuflasekan narkoba seolah-olah barang elektronik maupun spare part kendaraan.
“Modus operandi pelaku ini mengirimkan narkoba ke sejumlah daerah atau antar pulau, dengan menuliskan paket yang dikirim merupakan barang elektronik atau spare part kendaraan," katanya.
"Untuk menyamarkan berat narkoba yang dikirim agar menyerupai dengan barang elektronik atau spare part, pelaku memasukkan batu ke dalam narkoba,” tambah Rafli.
Rafli menuturkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kedua pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya selama setahun terakhir. Dalam satu bulan, pelaku biasa melakukan pengiriman sebanyak 10 kali, dengan daerah terbanyak di Indonesia Timur.
“Mereka ini sudah satu tahun terakhir beroperasi, dalam satu bulan memasok narkoba setidaknya 10 kali ke sejumlah daerah,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya mengaku pihaknya kini sedang mengejar satu pelaku lagi, yang berperan sebagai pemasok narkoba kepada para pelaku. Hal ini dilakukan, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, dari sindikat pemasok narkoba antar pulau ini.
(mns/tribun-medan.com)