TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan menegaskan dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diwajibkan memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk makanan basah.
Sebagai gantinya, seluruh dapur MBG wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum mulai beroperasi.
Kepala Dinkes Tarakan, dr Devi Ika Indriarti membeberkan masih terjadi kesalahpahaman mengenai kewajiban perizinan bagi dapur MBG.
Ia menjelaskan, ada anggapan dapur MBG harus memiliki PIRT untuk makanan basah yang diproduksi setiap hari. Padahal, aturan tersebut tidak memungkinkan diterapkan karena PIRT hanya berlaku untuk makanan kemasan yang memiliki masa simpan cukup panjang.
Baca juga: SPPG Wajib Miliki SLHS, Dinkes Tana Tidung Pastikan Standar Pengolahan Program MBG Terpantau
"SPPG atau MBG itu mereka harus melengkapi surat PRRT untuk makanan yang basah. Maksudnya makanan itu tidak tahan lebih daripada tujuh hari, kan nggak bisa. Karena itu nggak bisa terbit surat PRRT-nya, tapi bisa terbit itu SLHS dari catering yang melakukan itu," beber dr Devi.
Ia menegaskan, apabila MBG memproduksi makanan kering dalam bentuk kemasan, maka produk tersebut wajib memiliki PIRT.
"Sebenarnya seharusnya kalau MBG itu harus dari produksinya mereka, kecuali makanan kering. Makanan kering itu maksudnya makanan kemasan," lanjutnya.
Menurutnya, nomor PIRT menjadi jaminan bahwa produk kemasan tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan pengawasan Dinas Kesehatan.
"Nah itu berarti kan ada jelas, harus yang memiliki nomor PRRT. Kan harus sudah jelas nomor PRRT berapa, berarti bisa dijamin bahwa makanan itu sudah dilakukan pemeriksaan dan pengawasan oleh kami," bebernya.
Baca juga: Demi Menjamin Keamanan Pangan Masyarakat, Dinkes Tarakan Dorong Pelaku UMKM Kantongi PIRT
Sementara itu, untuk makanan siap saji, persyaratan utamanya adalah memiliki SLHS.
"Nah kalau terkait dengan SLHS, itu kan sekarang ini sebenarnya untuk rumah makan, restoran, dan sekarang ini adalah SPPG. Dapur-dapur SPPG itu wajib untuk di SLHS sebelum mereka bisa beroperasi."
Devi memastikan seluruh dapur MBG yang beroperasi di Kota Tarakan kini telah mengantongi SLHS.
"Yang ada di Tarakan ini sudah, sudah ada, sudah semua," bebernya.
Ia menjelaskan, sebelum sertifikat diterbitkan, setiap pengelola dapur wajib mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan memenuhi berbagai persyaratan teknis, termasuk pemeriksaan laboratorium, kondisi tempat pengolahan hingga bahan pangan yang digunakan.
"Karena di samping itu kan persyaratan untuk SLHS itu mereka harus dilakukan penyuluhan terkait pangan aman. Jadi mereka kami terbitkan sertifikat kalau kami lakukan penyuluhan, nah itu sama dengan IRTP," lanjutnya.
Ia menambahkan perbedaan mendasar antara PIRT dan SLHS terletak pada jenis produk pangan yang diawasi.
"Cuma bedanya adalah yang satu untuk makanan yang siap saji, yang satu lagi adalah makanan yang kemasan. Yang IRTP untuk kemasan, kalau SLHS untuk yang basah, atau makanan yang siap saji, yang olahan, tapi yang harus tidak tahan lama," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah