Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Tim gabungan menjaring 73 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan berada di warung kopi (warkop) saat jam kerja dalam razia selama dua hari di Kabupaten Aceh Utara pada Senin-Selasa (27-28/7/2026), di lima kecamatan.
Razia tersebut dilaksanakan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta unsur TNI/Polri.
Pada Senin (27/7/2026), razia menyasar sejumlah warung kopi di Kecamatan Tanah Pasir dan Syamtalira Bayu.
Kemudian pada Selasa (28/7/2026), tim melanjutkan penertiban di Kecamatan Lhoksukon dan Matangkuli.
Dari razia selama dua hari tersebut, petugas menemukan sebanyak 73 ASN berada di warung kopi saat jam kerja.
Kepala Satuan Tugas Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH Aceh Utara), Iskandar kepada Serambinews.com, Selasa (28/7/2206), mengatakan, kegiatan tersebut merupakan agenda penertiban terhadap ASN yang berada di warung kopi ketika seharusnya menjalankan tugas di instansi masing-masing.
Baca juga: Bupati Aceh Barat Instruksikan Razia ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja
Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan sekaligus mendorong kinerja ASN, terlebih saat ini sudah memasuki pertengahan tahun.
Petugas menyisir sejumlah warung kopi dan memperhatikan pengunjung yang mengenakan seragam ASN.
Mereka kemudian didatangi dan diberikan imbauan untuk segera kembali ke tempat kerja.
Iskandar menjelaskan, penertiban pada tahap awal masih mengedepankan pendekatan pembinaan dan imbauan.
ASN yang ditemukan berada di warung kopi pada jam kerja diarahkan untuk meninggalkan lokasi dan kembali menjalankan tugas di kantor masing-masing.
Namun, apabila ASN yang sama kembali ditemukan melakukan pelanggaran, petugas akan meningkatkan tahapan pembinaan dengan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Jika pelanggaran tersebut terus berulang, kata Iskandar, ASN bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan mengenai disiplin pegawai yang berlaku.
Baca juga: Satpol PP Aceh Tamiang Tingkatkan Razia ASN di Warkop, Minta Warung Berani Mengusir Saat Jam Dinas
“Pada hari pertama kita berikan imbauan. Bila kedapatan lagi, akan dibuat surat pernyataan berisi tidak mengulangi. Apabila ditemukan berulang kali, akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin pegawai,” katanya.
Ia menyebutkan, razia tersebut difokuskan terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Meski demikian, apabila petugas menemukan ASN dari instansi atau daerah lain berada di warung kopi pada jam kerja, mereka juga akan diberikan teguran dan diingatkan untuk kembali bekerja.
Menurut Iskandar, kegiatan tersebut bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari pembinaan untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Razia serupa juga tidak berhenti setelah kegiatan selama dua hari tersebut.
Satpol PP dan WH bersama instansi terkait berencana melanjutkan pengawasan dalam beberapa bulan mendatang dengan menyasar sejumlah wilayah lainnya di Aceh Utara.
“Kegiatan ini akan terus berlanjut dalam beberapa bulan ke depan,” ujar Iskandar.
Ia berharap pengawasan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran ASN untuk menaati ketentuan jam kerja dan menjalankan tugas serta tanggung jawab secara profesional.(*)