Coreng Nama Baik Polri, Briptu MZ Anggota Polisi Perampok Toko Emas Dipecat
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 28, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Aceh - Briptu MZ anggota polisi yang merampok toko emas di Aceh dipecat karena perbuatannya dianggap mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Briptu MZ sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh pada Sabtu (18/7/2026).

Pemecatan Briptu MZ melalui  sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela sehingga mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan putusan PTDH dibacakan setelah rangkaian sidang etik yang berlangsung sejak Jumat (24/7/2026).

Sidang tersebut meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pemeriksaan barang bukti, hingga pembacaan tuntutan.

"Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Joko dikutip dari Serambinews.com.

Ia menjelaskan, penetapan Briptu MZ sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka.

Menurut Joko, proses penyidikan pidana terhadap Briptu MZ masih terus berlangsung dan saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.

Dalam sidang etik, Komisi Kode Etik Polri menyatakan Briptu MZ melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Joko menambahkan, Briptu MZ menerima putusan PTDH tersebut dan tidak mengajukan banding. Komisi juga menilai perbuatan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana.

Tindakan Briptu MZ dinilai mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas kepolisian, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa proses penegakan kode etik dan proses pidana berjalan secara paralel. Polda Aceh memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.

"Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota.

Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tegasnya.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra selaku Ketua Komisi, didampingi AKBP Warosidi sebagai Wakil Ketua Komisi dan Kompol M Jafaruddin sebagai anggota komisi.

Sementara tim penuntut terdiri atas AKP Andri dan Ipda Khairurrazi, dengan pendamping terduga pelanggar Bripka Fadli Yansyah dari Bidkum Polda Aceh serta sekretaris sidang AKP Azhari.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.