Wujud Presisi Polri, Polda Sumsel Kembalikan Kendaraan Curian dan Apresiasi Warga Berani
tarso romli July 28, 2026 08:27 PM

 

Baca juga: Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi dengan Kejati, Satukan Komitmen Nyago Bumi Sriwijaya



SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menegaskan kembali kehadiran negara dalam memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat melalui pengembalian barang bukti hasil tindak pidana kepada pemilik yang sah. Langkah tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., dalam rangkaian Apel Besar Sabuk Kamtibmas di Halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan ini menjadi implementasi nyata dari konsep Polri Presisi yang berorientasi pada keadilan, pemulihan hak korban, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pengembalian barang bukti ini membuktikan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

Dalam acara tersebut, Kapolda Sumsel secara simbolis menyerahkan lima unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler kepada para pemiliknya yang sah setelah melalui proses penyidikan tuntas dan memiliki kepastian hukum.

Barang bukti yang dikembalikan meliputi satu unit Honda Scoopy milik Mafiro Gita Romadina, satu unit Yamaha N-Max milik Indah Pratiwi, satu unit kendaraan angkutan barang merek Kaisar milik Joko Mulyono, satu unit Honda Beat milik Ferlin, satu unit Honda Beat hitam milik Bonie Hartono, serta satu unit telepon seluler.

Selain pengembalian barang bukti, Kapolda Sumsel juga memberikan piagam penghargaan kepada dua warga sipil, M. Reza Pahlevi dan M. Ikbal.

Keduanya dinilai memiliki keberanian tinggi dalam menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api di kawasan minimarket Jalan Alfamart, Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Dalam peristiwa heroik tersebut, M. Reza Pahlevi mengalami luka tembak di bagian rusuk hingga pinggang, sementara M. Ikbal mengalami luka tusuk di bagian paha akibat perlawanan pelaku.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho menegaskan bahwa pemulihan hak korban merupakan bagian esensial dari proses penegakan hukum yang berkeadilan.

"Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi yang paling utama adalah bagaimana negara hadir mengembalikan hak-hak korban kejahatan. Kami memastikan seluruh barang bukti yang telah memiliki kepastian hukum dikembalikan kepada pemiliknya secara transparan, profesional, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun," tegas Sandi.

Senada dengan hal tersebut, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan menyatakan bahwa keberhasilan menjaga keamanan lingkungan tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat.

"Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Keberanian masyarakat yang turut membantu mencegah tindak kejahatan merupakan bentuk kepedulian yang patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya," ujar Sonny.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa pengembalian barang bukti ini adalah bentuk pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat serta upaya konsisten Polri dalam membangun kepercayaan publik.

"Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap keberhasilan pengungkapan tindak pidana harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Nandang.

Melalui langkah pemulihan hak korban dan pemberian apresiasi bagi warga berprestasi, Polda Sumsel terus memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan yang humanis serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Bumi Sriwijaya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.