Majelis Hakim PN Sorong Desak 2 Terdakwa  Mafia BBM Sorong Bicara Jujur: Siapa Saja yang Terlibat
Intan July 28, 2026 10:38 PM

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong, desak terdakwa Deisy Budi Kasih dan Akbarudin, buka-bukaan soal praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, di Kota Sorong.

Pantauan TribunSorong.com, keduanya didakwa atas kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Ruang Cakra PN Sorong, pukul 11.00 WIT, Selasa (28/7/2026).

Sidang dipimpin oleh Aris Fitra Wijaya selaku Ketua Majelis Hakim, Siska Parambang dan Christian Rumbajan, selaku hakim anggota.

Dalam sidang, Hakim Aris meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadir pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut untuk dihadirkan ke persidangan.

Baca juga: Sidang Perdana Mafia BBM di PN Sorong: Terdakwa Mengaku Bersalah dan Modus Penimbunan Terungkap

Baca juga: Distribusi BBM Tetap Berjalan, Pertamina Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM

"Saksi itu bawa semua (pihak terkait BBM) ke persidangan sebab tidak jadi masalah sidang lama biar publik tahu perkara ini seperti apa," ujar Aris kepada peserta sidang PN Sorong.

"Siapa yang ikut kerjasama selama ini kita buka semua, harus komitmen semua yaa."

Menurutnya perkara ini harus diketahui oleh publik, dan para terdakwa harus berkata jujur mulai dari pembelian hingga penjualan.

"Terdakwa Deisy dan Akbar nanti bicara jujur saja yaa, sampaikan yang benar saol BBM ini dijual kemana, agar transparan saja,” katanya.

Direncanakan sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembuktian yang menghadirkan sejumlah saksi.

Setelah membuka sidang, Aris Fitra Wijaya kemudian memberi waktu ke Harlan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong, membaca amar dakwaan terlebih dahulu.

Dakwaan JPU

Dalam amar dakwaan, Harlan mengatakan bahwa terdakwa Deisy Budi Kasih memiliki usaha jual beli BBM bio solar bersubsidi di Kantor Bekang TNI Kota Sorong, jalan baru.

"Selama bulan Desember 2025 hingga April 2026 lalu, terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan niaga BBM bersubsidi," ujar Harlan saat membacakan amar dakwaan.

Pria asal Sulawesi Tenggara itu menyatakan, terdakwa Deisy juga membeli BBM ini melalui sopir truck, yang didapat dari SPBU Sorong.

Tak hanya itu, terdakwa Deisy Budi Kasih juga tercatat mendapat BBM bio solar bersubsidi dari kapal kayu yang dipindahkan dari jirigen, dan ditampung di truk tangki milik terdakwa.

Baca juga: Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi di Kejari Sorong: Deisy Akui 3 Perusahaan Terima Minyak

Baca juga: HARGA BBM Non Subsidi Turun Per 1 Juli 2026, Pertamina : Manfaat Optimal untuk Masyarakat

"Terdakwa Deisy ini dia punya mobil tangki, yang sudah dilengkapi dengan mesin alkon agar memudahkan penimbunan," katanya.

Setelah ditampung sesuai permintaan, Deisy kemudian menyuruh si terdakwa Akbarudin selaku anak buah agar mengantarkan BBM ke PT. Salawati Motor dan PT. Mancaraya.

"Tugas terdakwa Akbarudin yakni mengantar BBM bersubsidi mengantar setiap volumenya mencapai lima ton di penampung," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan ancaman pidana Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Lampiran 1 Nomor 158 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Aris Fitra Wijaya menanyakan apakah kedua terdakwa mengaku bersalah, dan keduanya mengakuinya.  

"Meski keduanya memgaku bersalah, saya minta agar harus dibuka di dalam ruang sidang, sehingga bisa transparan nanti," kata Aris.(tribunsorong.com/safwan ashari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.