UIN Ar-Raniry Perkuat Budaya Antigratifikasi di Kampus untuk Cegah Korupsi
Saifullah July 28, 2026 11:03 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh memperkuat budaya antigratifikasi di lingkungan kampus tersebut sebagai upaya mencegah praktik korupsi. 

Langkah tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang diikuti 150 peserta dari berbagai unit kerja di lingkungan UIN Ar-Raniry pada Selasa (28/7/2026), di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Rektorat.

Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry, Hilmi mengatakan, pengendalian gratifikasi menjadi bagian penting dari upaya mitigasi risiko korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, seluruh pegawai harus memahami perbedaan antara hadiah dan gratifikasi agar tidak terjebak dalam pelanggaran yang berkaitan dengan jabatan.

“Ini merupakan tugas kita sebagai ASN untuk melakukan mitigasi terkait gratifikasi," urai dia.

"Kita perlu memahami bahwa gratifikasi dapat menjadi awal munculnya korupsi apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan mengharapkan suatu kemudahan,” katanya.

Baca juga: ASN DPMPTSP Kota Dibekali Pencegahan Korupsi-Gratifikasi

“Jika ada bapak dan ibu yang memiliki aduan atau keraguan terkait gratifikasi, dapat langsung menghubungi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)," pesan Hilmi.

"UPG juga rutin melakukan sosialisasi setiap tahun guna menumbuhkan budaya integritas di lingkungan UIN Ar-Raniry,” tambahnya.

Diketahui, materi sosialisasi dalam kegiatan itu disampaikan oleh tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Ar-Raniry, yakni Syarifah Raudzah, Tiara Cut Mustika, dan Siti Nabillah Assyifa. 

Dalam pemaparannya, Syarifah menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk sivitas akademika.

“Karena itu, penting bagi kita memahami nilai-nilai antikorupsi agar mampu mencegah tindakan koruptif, termasuk dalam pengendalian gratifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, Tiara Cut Mustika mengingatkan, agar setiap pegawai tidak mengambil keputusan sendiri ketika menerima pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi.

Baca juga: KPK Longgarkan Aturan Gratifikasi, Pejabat Boleh Terima Kado Nikah Hingga Rp1,5 Juta Tanpa Lapor

Menurutnya, setiap keraguan harus dikonsultasikan kepada UPG agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika bapak dan ibu ragu terhadap suatu pemberian, jangan mengambil keputusan sendiri," urai dia.

"Konsultasikan terlebih dahulu kepada UPG agar langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Pada sesi terakhir, Siti Nabillah Assyifa menekankan, bahwa integritas menjadi kunci utama dalam mencegah konflik kepentingan yang dapat bermula dari praktik gratifikasi.

“Gratifikasi terkadang terlihat seperti hadiah biasa, tetapi dapat menjadi awal konflik kepentingan apabila berkaitan dengan jabatan dan memengaruhi objektivitas seseorang dalam mengambil keputusan," tandas dia.

"Karena itu, integritas harus menjadi pegangan utama dalam bekerja,” katanya.

Adapun peserta pada kegiatan itu berasal dari Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK).

Lalu, Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AAKK); Lembaga Penjaminan Mutu (LPM); Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).

Kemudian, Unit Pelaksana Teknis (UPT); serta Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah V Aceh.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.