TRIBUNWOW.COM - Polisi membongkar komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di wilayah Depok yang mengincar pecinta sesama jenis.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok melakukan tindakan tegas terukur setelah pelaku mencoba melawan.
Komplotan begal pecinta sesama jenis tersebut berinisial AH, KA, dan S berhasil ditangkap di wilayah Cilodong, Kota Depok pada Minggu (26/7/2026) dini hari.
Satu pelaku didorong menggunakan kursi roda dan satu lainnya berjalan pincang karena terkena timah panas pada bagian kaki saat digiring ke Mapolres Metro Depok, Senin (27/7/2026).
Pelaku menjebak korban dengan berkenalan melalui aplikasi Hornet, yakni kencan online yang ditujukan khusus untuk pria gay, biseksual, dan komunitas queer.
Baca juga: Bukan Soal Korupsi! Pakar Sebut Sosok Purbaya Jadi Alasan Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI
Kemudian, pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan iming-iming berhubungan badan.
Pelaku yang berjumlah tiga orang menyusun rencana tersebut dengan matang dan pembagian tugas yang jelas.
Pelaku berinisial AH bertindak sebagai teman kencan korban, sedangkan KA dan S sebagai eksekutor kekerasan.
AH mengaku menyasar target secara acak di melalui aplikasi Hornet dengan mengirim pesan singkat.
“Diajak bertemu dengan iming-iming berhubungan badan "fun" dan diajak ke tempat tinggal apartemen,” kata AH, Senin (27/7/2026).
Namun saat bertemu, korban dialihkan lokasinya bukan ke apartemen melainkan ke tempat sepi, umumnya area pemakaman.
Pelaku lainnya menjalankan aksi jebakan berupa skenario penggerebekan seolah-olah menangkap basah pasangan yang berbuat tidak sopan sesama jenis.
Apabila korban membantah atau melawan saat digerebek, para pelaku mengikat tangan korban menggunakan lakban.
“Kalau saya normal, buat ngejebak saja,” ujar pelaku.
Baca juga: PWI Resmi Cabut Laporan Hotman Paris seusai Dimediasi Dasco, Ini Alasannya
Pelaku mengaku sudah melancarkan aksi tersebut sebanyak lima kali dengan modus yang sama.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, pelaku menggaet korban melalui aplikasi Hornet menggunakan identitas orang lain.
Dari hasil penelusuran, diketahui Hornet merupakan aplikasi jejaring sosial dan kencan online yang ditujukan khusus untuk pria gay, biseksual, dan komunitas queer.
“Setelah mempelajari potensi ekonomi korban, pelaku mengajak bertemu dan menjemput korban di sekitar kos atau rumahnya,” kata Oka.
Kemudian, korban dibonceng ke lokasi sepi, rata-rata di area pemakaman, di mana pelaku lain sudah menunggu.
Korban pun dianiaya, diikat dengan tali, dilakban, barang-barangnya dirampas, bahkan salah satu korban dilucuti pakaian dan sepatunya sebelum ditinggalkan sendirian.
“Pelaku AH bertindak sebagai pencetus ide, pembuat akun fiktif di aplikasi Hornet, dan penjemput korban,” ujarnya.
Baca juga: Viral Tas Penjual Martabak Mini Digasak Maling saat Tidur, 4 HP Raib
“Pelaku KA dan S bertindak mengeksekusi kekerasan dan perampasan di TKP,” sambungnya.
Kata Oka, terdapat 3 laporan polisi berkaitan dengan kasus tersebut, yakni dua di wilayah Cilodong dan satu di wilayah Tapos.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, pakaian dan sepatu milik korban, lakban, handphone untuk menggaet korban, serta tas korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP/Pasal 479 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)