Terancam 20 Tahun Penjara, Pemuda yang Bunuh Perangkat Desa di Pekalongan Mencoba Hilangkan Bukti
raka f pujangga July 29, 2026 01:11 AM

 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Berawal dari rasa sakit hati yang menumpuk karena merasa kerap diperintah, seorang pemuda berinisial D (27) di Kabupaten Pekalongan nekat menghabisi nyawa seorang perangkat desa secara sadis.

Di balik penemuan sesosok mayat dengan wajah tertimbun lumpur di area persawahan Desa Kalipancur, tersimpan amarah sesaat yang berujung pada perkelahian maut dan upaya licik pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatannya dengan cara membakar celana.

Diduga pelaku merencanakan pembunuhan itu sehingga polisi menjerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Aksi AMPB di Kejari Pati Kembali Memanas, Massa Lempar Air Lumpur ke Arah Polisi

Awal mulanya warga Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, digemparkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di area persawahan, Selasa (28/7/2026) pagi.

Korban diketahui bernama Rusyanto, perangkat Desa Kalipancur yang bertugas sebagai Staf Kasi Pemerintahan.

Kepala Desa Kalipancur, Muhroji, mengatakan, dirinya mendapat laporan mengenai keberadaan mayat tersebut sekitar pukul 07.21 WIB. Laporan disampaikan oleh warga yang memintanya segera datang ke lokasi.

"Pagi tadi sekitar pukul 07.21 WIB saya mendapat telepon dari warga. Warga meminta saya datang ke lokasi, tetapi tidak menjelaskan ada kejadian apa. Setelah saya sampai, ternyata ada mayat di sawah," kata Muhroji kepada Tribunjateng.com.

Ia mengaku terkejut, ketika mengetahui korban yang ditemukan meninggal dunia merupakan salah seorang perangkat Desa Kalipancur.

"Jasad korban ditemukan dalam posisi terlentang dengan kedua kaki menekuk ke atas. Sementara itu, bagian kepala dan wajah korban tertutup lumpur sehingga tidak terlihat dengan jelas," imbuhnya.

Menurutnya, identitas korban diketahui setelah tim Identifikasi dan Kepolisian atau Inafis bersama petugas dari Polsek melakukan proses pemeriksaan dan evakuasi.

"Setelah dilakukan evakuasi oleh tim Inafis dan pihak kepolisian, ternyata korban adalah perangkat desa saya, yakni Rosyanto. Korban menjabat sebagai Staf Kasi Pemerintahan," katanya.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban diketahui masih menjalankan aktivitas di kantor desa pada Senin (27/7/2026). Muhroji mengaku, terakhir kali bertemu dengan korban sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kemarin beliau masih berada di kantor. Saya terakhir bertemu sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah itu saya keluar karena ada acara, sedangkan Pak Rosyanto masih berada di kantor," ungkapnya.

Terkait penyebab kematian korban, Muhroji belum dapat memberikan kesimpulan. Ia juga belum bisa memastikan, apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

"Untuk sementara saya belum bisa menganalisis penyebabnya. Setahu saya, Pak Rosyanto tidak memiliki musuh," ujarnya.

Usai ditemukan, jasad Rosyanto langsung dievakuasi oleh petugas dan dibawa ke RSUD Kraton untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, penyebab pasti kematian korban masih dalam penanganan dan penyelidikan pihak kepolisian.

EVAKUASI JENAZAH - Tim gabungan evakuasi jenazah seorang perangkat Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan bernama Rusyanto yang ditemukan meninggal di areal persawahan, Selasa (28/7/2026). Saat ini polisi masih mendalami penemuan itu, termasuk penyebabnya.
EVAKUASI JENAZAH - Tim gabungan evakuasi jenazah seorang perangkat Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan bernama Rusyanto yang ditemukan meninggal di areal persawahan, Selasa (28/7/2026). Saat ini polisi masih mendalami penemuan itu, termasuk penyebabnya. (TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo)

Hilangkan Jejak

Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap, kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang warga yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tertimbun lumpur di area persawahan Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Seorang pria berinisial D (27), warga setempat, telah diamankan dan mengakui perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Polisi turut mengamankan, sejumlah alat dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Alhamdulillah, hanya butuh waktu sekitar 3 jam, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku satu orang laki-laki berinisial D, usia 27 tahun, warga Desa Kalipancur."

"Yang bersangkutan diamankan, beserta alat dan barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara," kata AKP Fauzi kepada Tribunjateng.com, sore.

Menurut Fauzi, tersangka telah mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif perbuatan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati karena tersangka mengaku kerap disuruh-suruh atau diperintah oleh korban.

"Motifnya karena sakit hati. Sakit hati karena sering disuruh-suruh dan dikongkoni," ujarnya.

Fauzi menjelaskan, korban dan tersangka diketahui cukup sering berinteraksi.

Korban bahkan, kerap menitipkan motor di rumah tersangka.

Kedekatan tersebut kemudian, menjadi salah satu petunjuk awal yang mengarahkan penyelidikan kepada D.

Saat petugas pertama kali mendatangi lokasi kejadian, tersangka tidak berada di rumahnya.

Padahal, berdasarkan keterangan keluarga dan warga sekitar, D diketahui berada di rumah sejak pagi hingga siang hari.

"Ketika kami pertama kali ke tempat kejadian perkara, pelaku tidak ada di kediamannya. Dari keterangan keluarga maupun tetangga, sehari-hari sebenarnya pada pagi sampai siang hari berada di rumah. Namun, saat kami datang, yang bersangkutan tidak ada," jelasnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi mendapatkan sejumlah keterangan dari warga.

Beberapa di antaranya menyebut tersangka sempat berbincang dengan pedagang sembako dan seorang tukang jahit sekitar pukul 01.00 WIB, atau selasa dini hari.

Pelaku Mengalami Luka Cakar

Berdasarkan sejumlah petunjuk tersebut, polisi kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan D di wilayah Desa Kalipancur.

"Lokasi penangkapan hanya berjarak beberapa dusun dari rumah tersangka," imbuhnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa korban sempat melakukan perlawanan.

Hal itu diperkuat, dengan adanya luka cakaran pada bagian leher dan dada tersangka.

"Korban sudah sempat melakukan perlawanan. Itu juga diakui dari keterangan tersangka. Ada bekas luka cakaran di bagian leher dan dada tersangka," ungkap Fauzi.

Menurut keterangan sementara, keduanya sempat terlibat perkelahian di depan SD Negeri 1 Kalipancur.

Perkelahian kemudian berlanjut ke arah area persawahan.

Polisi masih mendalami waktu pasti terjadinya perkelahian.

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sekitar pukul 22.00 WIB sempat terdengar suara seseorang meminta pertolongan.

"Untuk waktu kejadian secara rinci masih kami dalami. Namun, berdasarkan perkiraan saksi, sekitar pukul 22.00 WIB terdengar suara minta tolong. Nanti akan kami dalami secara bertahap," katanya.

Dari pengakuan tersangka, korban diduga dicekik dan dibenamkan ke dalam lumpur di area persawahan.

Setelah itu, tersangka diduga mengambil lumpur di sekitar lokasi dan menaruhnya di bagian wajah korban.

Selain itu, tersangka juga mengakui menggunakan benda keras untuk memukul korban pada bagian pelipis kiri dan dada kiri.

Sementara senjata tajam yang sempat akan digunakan untuk melukai korban tidak jadi digunakan karena mata pisau terlepas dari gagangnya.

Untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban, tim Dokkes Polda Jawa Tengah bersama Unit Identifikasi Polres Pekalongan masih melakukan autopsi.

"Untuk saat ini kami masih melakukan proses autopsi. Dokkes Polda dibantu Unit Identifikasi sedang melaksanakan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban," terang Fauzi.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan upaya tersangka menghilangkan jejak.

Barang bukti itu berupa satu celana yang sebagian terbakar, serta pakaian berwarna merah yang ditemukan dibuang di bagian belakang.

"Dari barang bukti, kami menemukan satu celana bekas terbakar. Dugaannya untuk menghilangkan jejak, tetapi tidak sampai terbakar seluruhnya. Kemudian, ada celana dan baju warna merah yang dibuang di belakang," ujarnya.

Meski tersangka telah mengakui perbuatannya, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut.

"Untuk saat ini, kami masih mendalami apakah ada unsur perencanaan. Namun, yang jelas, pelaku sudah mengakui perbuatan yang terjadi,” kata Fauzi.

Diketahui, tersangka merupakan seorang bujang dan pernah terlibat perkara perjudian pada tahun 2020.

Baca juga: Geger, Rusyanto Perangkat Desa di Pekalongan Ditemukan Tewas, Wajah Terbenam Lumpur Sawah

Atas perbuatannya, tersangka sementara dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 467 ayat (3) KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Apabila unsur pembunuhan berencana terbukti, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," tambahnya. (Dro)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.