SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra, Moch Mahrus, terkait pengusutan dugaan suap pengurusan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Penahanan ini menjadi babak baru dalam pengembangan perkara korupsi yang menyeret jajaran wakil rakyat di panggung politik Jawa Timur.
Sikap kooperatif ditunjukkan oleh pimpinan partai daerah sembari menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada penyidik lembaga antirasuah.
Baca juga: Sosok Moch Mahrus Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK karena Kasus Korupsi Dana Hibah, Politisi Gerindra
Pada Selasa (28/7/2026) sore, Moch Mahrus alias Mahrus Ali melangkah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.
Dengan kawalan petugas KPK, ia berjalan menuju mobil tahanan yang terparkir di depan lobi Gedung KPK sekitar pukul 17.26 WIB.
Dikutip dari Tribunnews.com, Mahrus mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor punggung 183.
Namun, ada satu detail yang menarik perhatian saat politikus Partai Gerindra itu keluar dari gedung antirasuah itu.
Ia terlihat hanya memakai sandal ketika digiring menuju kendaraan tahanan.
Kedua tangannya yang telah diborgol tampak disembunyikan sambil memegang topi putih bermerek Ellesse.
Tiga petugas KPK dan seorang anggota polisi mengawal langkahnya melewati awak media yang menunggu di lokasi.
Sejumlah pertanyaan dilontarkan wartawan terkait kasus yang menjeratnya.
Namun, Mahrus memilih diam dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Petugas kemudian membawa Mahrus menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
KPK menahan Moch Mahrus setelah menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Mahrus merupakan tersangka dari pihak penerima suap dalam pengembangan perkara itu.
Ia menyusul tiga tersangka dari klaster pemberi suap yang lebih dulu ditahan KPK pada Rabu (22/7/2026).
Ketiga tersangka itu yakni Achmad Yahya, M Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang pelicin agar daerah tertentu memperoleh alokasi dana hibah dari Pemprov Jatim.
Baca juga: JPU KPK Tetap pada Tuntutan, Vonis Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dijadwalkan 11 Agustus
Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Partai Gerindra Jawa Timur menyatakan menghormati proses hukum KPK yang saat ini menahan Moch Mahrus, anggota DPRD Jatim.
Mahrus ditahan dalam pengusutan perkara kasus dana hibah Jawa Timur.
"Kita hormati proses hukum yang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah kepada wartawan ketika dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Tak banyak yang disampaikan Gerindra selain menghormati proses hukum.
Sebagai informasi, Mahrus merupakan anggota DPRD Jatim yang terpilih dari daerah pemilihan Jawa Timur 3 yang meliputi wilayah Pasuruan dan Probolinggo.
Mahrus yang merupakan politisi Partai Gerindra,m saat itu dia berhasil meraup 56.850 suara.