Hasil pemantauan SIEJ menunjukkan masyarakat adat masih belum menjadi subjek utama dalam pemberitaan

Makassar (ANTARA) - The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) menilai keterlibatan masyarakat adat sebagai narasumber utama dalam pemberitaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masih minim.

Peneliti SIEJ Fachri Hamzah mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan pemberitaan RUU Masyarakat Adat sepanjang Januari hingga Juni 2026 yang dipaparkan dalam Green Editor Forum bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), editor media, organisasi masyarakat sipil, anggota DPR RI, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat.

"Hasil pemantauan SIEJ menunjukkan masyarakat adat masih belum menjadi subjek utama dalam pemberitaan," kata Fachri dalam keterangan pers di Makassar, Selasa.

Menurut dia, hasil pemantauan menunjukkan suara masyarakat adat masih jarang diangkat media massa dalam pemberitaan mengenai RUU Masyarakat Adat.

Dari 27 berita yang dianalisis dengan 48 kutipan narasumber, hanya tujuh kutipan berasal dari masyarakat adat. Sementara itu, anggota DPR RI dan organisasi masyarakat sipil masing-masing dikutip sebanyak 15 kali.

Menanggapi temuan tersebut, Anggota Badan Legislasi DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat Muhammad Nasir Djamil mengatakan pembahasan RUU terus berjalan dengan menyerap aspirasi masyarakat adat dari berbagai daerah.

Menurut Nasir, setelah mengunjungi sejumlah wilayah, Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat juga dijadwalkan mendengarkan masukan masyarakat adat di Papua.

Ia mengatakan masukan dari masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU tersebut.

Nasir menilai regulasi itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di tengah masih tingginya konflik agraria serta tekanan terhadap wilayah adat.