FORES: PAW Ombudsman Harus Sesuai Urutan Fit and Proper Test
Nurhadi Hasbi July 29, 2026 09:47 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM – Direktur Eksekutif Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES), Fathullah Syahrul, menilai Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026–2031 harus tetap merujuk pada hasil fit and proper test yang telah disepakati dan ditetapkan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

"Hasil yang telah disepakati dan ditetapkan oleh Komisi II DPR RI itu ada sembilan orang yang terpilih, dan ada urutan selanjutnya atau sembilan orang cadangan. Itu adalah hasil fit and proper test," katanya.

Fathullah Syahrul mengatakan, dalam Undang-Undang Ombudsman memang tidak diatur secara eksplisit mengenai mekanisme PAW.

Baca juga: Pengamat: PAW Ombudsman Tak Boleh Mengorbankan Akuntabilitas, Kepastian Hukum, dan Hak Perempuan

Namun, dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 16 ayat (2) disebutkan bahwa DPR RI wajib memilih dan menetapkan sembilan calon yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman paling lambat 30 hari kerja sejak usul Presiden diterima. Artinya, unsur keanggotaan Ombudsman RI harus tetap berjumlah sembilan orang.

"Harus tetap terpenuhi sembilan orang, sebab dalam Pasal 22 ayat (2) dinyatakan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dapat diberhentikan dari jabatannya karena, antara lain, melanggar sumpah/janji atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Pengisian PAW Dinilai Harus Mengacu Hasil Pemeringkatan

Fathullah Syahrul mengungkapkan, pengisian kekosongan anggota Ombudsman tersebut menyusul Hery Susanto yang sedang menghadapi perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.

Karena itu, menurutnya, pengisian PAW harus merujuk pada urutan calon berikutnya atau anggota Ombudsman cadangan.

"Sebenarnya bukan hanya pada konteks PAW saja, tetapi dengan merujuk pada sembilan orang urutan selanjutnya atau cadangan merupakan upaya untuk memenuhi mandat Undang-Undang Ombudsman yang telah saya sampaikan sebelumnya," ujarnya.

Fathullah Syahrul mengatakan, pengisian kursi anggota Ombudsman berdasarkan hasil fit and proper test sebelumnya secara logika hukum memperkuat argumentasi untuk menetapkan calon pada nomor urut 10, karena hal tersebut bukan merupakan penunjukan baru.

"Urutan sembilan orang selanjutnya atau cadangan itu menjadi bagian dari hasil fit and proper test. Maka yang berada pada nomor urut 10 sebagai urutan berikutnya atau cadangan itulah yang harus mengisi posisi tersebut, karena itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dari hasil pemeringkatan yang telah dilakukan sebelumnya," tegasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.