Lakukan Penambangan Emas Ilegal di Kalumpang, ASN Pemprov Sulbar Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Nurhadi Hasbi July 29, 2026 09:47 AM

 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Polresta Mamuju menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang emas ilegal yang diungkap di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada Selasa (28/7/2026).

Keempat tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas aktivitas penambangan emas tanpa izin yang diduga melanggar hukum dan mencemari lingkungan.

Dari empat tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan warga Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga: Peran Tersangka Tambang Emas Ilegal di Kalumpang , Anggota DPRD Toraja Utara Kepergok di Lokasi

Baca juga: Polresta Mamuju Segera Umumkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Kalumpang dan Bonehau

Selain itu, seorang tersangka lainnya diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengatakan tersangka pertama berinisial AM, seorang karyawan swasta asal Kota Makassar.

AM diamankan saat diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Kalumpang.

Sementara tersangka kedua berinisial GS merupakan seorang ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Menurut Ferdyan, GS diduga menjalankan aktivitas penambangan pada malam hingga dini hari untuk menghindari pantauan aparat.

"Dia adalah PNS atau ASN di lingkup Pemprov Sulbar," kata Ferdyan, Selasa (28/7/2026).

Selain beroperasi pada malam hari, lokasi penambangan yang dilakukan GS berada di sekitar aliran sungai sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Adapun tersangka ketiga berinisial D, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

"D ini asalnya Kalimantan Timur," ungkap Ferdyan.

Polresta Mamuju mengungkap praktik tambang emas ilegal di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Mamuju.

Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Dijerat UU Minerba hingga UU Lingkungan Hidup

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 tentang kegiatan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan pidana terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya diduga melanggar ketentuan di bidang pertambangan, tetapi juga berpotensi mengancam kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. (*)

Laporan wartawan tribun-sulbar.com Baiq Sukma Widiawati

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.