Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Meningkat, Pemprov Imbau Warga Berani Melapor
taryono July 29, 2026 10:38 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan setiap kasus kekerasan maupun perundungan terhadap perempuan dan anak melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan korban segera mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang tepat.

Baca juga: Komitmen Hadirkan Energi Bersih, PGN Area Lampung Raih Apresiasi di Bandar Lampung Expo 2026

Data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Lampung menunjukkan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani mengalami peningkatan sejak 2019 hingga 2025. Pada 2019 tercatat 114 kasus, kemudian meningkat menjadi 146 kasus pada 2020, 152 kasus pada 2021, 158 kasus pada 2022, dan 168 kasus pada 2023.

Peningkatan signifikan terjadi pada 2024 dengan 231 kasus. Sementara pada 2025, jumlah kasus kembali naik menjadi 235 kasus. Angka tersebut menjadi jumlah kasus tahunan tertinggi dalam periode 2019–2025, meski jumlah korban terbanyak tercatat pada 2024.

Hingga 28 Juli 2026, UPTD PPA Provinsi Lampung telah menangani 72 kasus. Data tersebut merupakan kasus yang ditangani pada tingkat provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten/kota juga memiliki layanan perlindungan perempuan dan anak.

Jenis kasus yang paling banyak ditangani didominasi kekerasan seksual, khususnya persetubuhan dan pencabulan. Pada 2025, kasus persetubuhan tercatat sebanyak 66 kasus, disusul pencabulan atau sodomi sebanyak 47 kasus, kekerasan fisik 41 kasus, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 37 kasus.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Hanita Fahrial, mengatakan keberanian masyarakat untuk melapor menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kami terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar berani melaporkan setiap tindakan kekerasan maupun perundungan terhadap perempuan dan anak," ujar Hanita saat dikonfirmasi.

Menurutnya, masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan dapat melapor melalui UPTD PPA maupun aparat kepolisian agar korban segera memperoleh perlindungan dan pendampingan.

"Ketika melihat atau menjadi korban kekerasan, segera laporkan melalui UPTD PPA maupun aparat kepolisian agar dapat segera ditangani," katanya.

Hanita memastikan seluruh proses pelaporan tidak dikenakan biaya.

"Pembuatan laporan ini gratis. Segera laporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar mereka mendapatkan perlindungan," ujarnya.

Ia menjelaskan, meningkatnya jumlah laporan tidak selalu berarti jumlah kasus kekerasan semakin bertambah. Kenaikan angka tersebut juga dapat menunjukkan meningkatnya kesadaran korban dan masyarakat untuk melapor sehingga kasus yang sebelumnya tidak terungkap dapat tercatat dan memperoleh penanganan.

Sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan, pemerintah terus meningkatkan layanan SAPA 129 sebagai kanal pengaduan bagi perempuan dan anak yang mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh akses pengaduan, pendampingan, serta rujukan penanganan. Pemerintah juga memperkuat koordinasi dengan UPTD PPA agar layanan bagi korban semakin cepat dan mudah dijangkau.

Selain melalui SAPA 129, masyarakat Lampung dapat melaporkan kasus kekerasan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung di nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983. Laporan juga dapat disampaikan melalui Call Center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811-790-5000 melalui WhatsApp, SMS, maupun telepon.

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Meningkat

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Lampung menunjukkan tren peningkatan dalam tujuh tahun terakhir.

Lonjakan tertinggi terjadi pada 2024 dan 2025. Pada 2024, UPTD PPA Lampung menangani 231 kasus. Jumlah tersebut kembali meningkat pada 2025 menjadi 235 kasus.

Sementara hingga 28 Juli 2026, UPTD PPA Provinsi Lampung telah menangani 72 kasus. Data tersebut merupakan kasus yang masuk dan ditangani oleh UPTD PPA tingkat provinsi, bukan keseluruhan kasus kekerasan yang terjadi di seluruh wilayah Lampung.

Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung, Ria Meylanie, menjelaskan bahwa setiap kabupaten/kota di Lampung telah memiliki UPTD PPA masing-masing. Karena itu, data yang dimiliki UPTD PPA Provinsi hanya mencakup korban yang mendapatkan layanan di tingkat provinsi.

"UPTD PPA itu ada di provinsi dan juga di kabupaten/kota. Di Lampung semua kabupaten/kota sudah memiliki UPTD PPA masing-masing. Jadi data ini merupakan korban yang ditangani oleh kami di tingkat provinsi," kata Ria saat diwawancarai, Selasa (28/7/2026).

Ia mengatakan seluruh laporan yang masuk telah atau sedang mendapatkan penanganan. Menurutnya, angka penyelesaian perkara belum dapat disajikan secara final karena proses hukum membutuhkan waktu panjang.

"Data pasti belum bisa dilihat karena proses hukumnya panjang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, persidangan sampai putusan hakim. Jadi ada yang masih berjalan," ujarnya.

Berdasarkan catatan UPTD PPA Lampung, kasus yang paling banyak ditangani dalam beberapa tahun terakhir didominasi kekerasan seksual, khususnya persetubuhan dan pencabulan.

Pada 2024, persetubuhan menjadi kasus terbanyak dengan 87 kasus. Selanjutnya pencabulan tercatat sebanyak 55 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 33 kasus, kekerasan fisik 24 kasus, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuh kasus, serta kekerasan berbasis gender online (KBGO) tujuh kasus.

Sementara pada 2025, kasus persetubuhan masih menjadi yang tertinggi dengan 66 kasus. Disusul pencabulan atau sodomi sebanyak 47 kasus, kekerasan fisik 41 kasus, KDRT 37 kasus, serta kekerasan berbasis gender online (KBGO) atau kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) sebanyak 17 kasus.

"Kasus yang kami tangani beragam, mulai dari kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, KDRT, hingga persoalan hak anak," ujar Ria.

Jika dilihat sejak 2019, jumlah penanganan kasus terus mengalami peningkatan. Pada 2019 tercatat 114 kasus, kemudian naik menjadi 146 kasus pada 2020, 152 kasus pada 2021, 158 kasus pada 2022, dan 168 kasus pada 2023.

Memasuki 2024, angka tersebut meningkat signifikan menjadi 231 kasus sebelum kembali naik menjadi 235 kasus pada 2025.

Pada 2026 hingga akhir Juli, sebanyak 72 kasus telah ditangani. Rinciannya terdiri dari persetubuhan sebanyak 24 kasus, pencabulan 17 kasus, KDRT 14 kasus, kekerasan fisik sembilan kasus, kekerasan seksual tiga kasus, KSBE dua kasus, serta masing-masing satu kasus TPPO, hak akses bertemu anak, dan hak atas pendidikan.

Khusus selama Juli 2026, terdapat tambahan sembilan kasus dengan sembilan korban. Korban tersebut terdiri dari tiga anak perempuan dan enam perempuan dewasa, sementara korban anak laki-laki tidak tercatat.

Berdasarkan sumber laporan pada Juli 2026, lima kasus berasal dari kepolisian dan empat kasus merupakan pengaduan langsung masyarakat. Sementara laporan melalui rumah sakit, UPTD PPA kabupaten/kota, rujukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), call center, maupun layanan SAPA 129 belum tercatat pada periode tersebut.

Ria mengatakan pihaknya belum dapat menyajikan rincian penyelesaian perkara berdasarkan jenis layanan, seperti jumlah kasus yang dimediasi atau yang berlanjut ke proses hukum, karena sistem yang digunakan belum menampilkan rekapitulasi tersebut secara otomatis.

"Kami mengambil data dari Simfoni. Kami punya 11 jenis layanan, tetapi ketika datanya ditarik tidak langsung terlihat rekap per layanan. Yang bisa kami tampilkan adalah berdasarkan jenis kekerasannya," katanya.

Terkait kebutuhan anggaran, Ria menjelaskan biaya penanganan setiap korban berbeda-beda sesuai kebutuhan layanan.

DPRD Lampung Dorong Penguatan Anggaran

DPRD Provinsi Lampung mendorong penguatan anggaran sekaligus peningkatan upaya pencegahan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Langkah tersebut dinilai penting karena keterbatasan anggaran masih menjadi salah satu kendala dalam memberikan layanan pendampingan secara maksimal kepada korban.

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni, mengatakan penanganan korban membutuhkan dukungan anggaran yang memadai, mulai dari layanan psikologis hingga kebutuhan pemeriksaan visum.

"Program-program OPD yang menangani perempuan dan anak harus lebih besar lagi dianggarkan untuk kepentingan masyarakat daripada operasional. Karena semua penanganan itu membutuhkan biaya," kata Elly saat diwawancarai, Senin (27/7/2026).

Ia menyebut keterbatasan fiskal daerah juga dirasakan pemerintah kabupaten/kota, sehingga berdampak terhadap optimalisasi layanan bagi korban kekerasan.

"Sekarang APBD kita memang sedang memprihatinkan. Kabupaten dan kota juga mengeluhkan anggaran yang minim. Padahal korban kekerasan membutuhkan pendampingan, baik secara psikologis maupun layanan lainnya," ujarnya.

Menurut Elly, keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak harus terus dimaksimalkan, termasuk memastikan kebutuhan korban selama proses pendampingan dapat terpenuhi.

Salah satu persoalan yang masih ditemukan, kata dia, adalah biaya visum bagi korban kekerasan seksual yang di sejumlah tempat masih harus ditanggung masyarakat karena belum tersedia anggaran khusus.

"Korban kekerasan seksual harus visum. Masyarakat mempertanyakan kenapa masih bayar. Persoalannya rumah sakit umum tidak memiliki anggaran khusus untuk layanan visum korban kekerasan," katanya.

Ia berharap pemerintah pusat turut memberikan dukungan anggaran kepada daerah agar pelayanan terhadap korban dapat berjalan lebih optimal.

Selain penguatan anggaran, Elly menilai upaya pencegahan juga harus menjadi perhatian, terutama melalui penguatan peran keluarga.

Menurutnya, ketahanan keluarga menjadi fondasi utama dalam membentuk karakter anak serta mencegah terjadinya berbagai bentuk kekerasan.

"Yang paling utama adalah ketahanan keluarga. Orang tua harus benar-benar mendidik.

Korban KDRT Kerap Cabut Laporan karena Tekanan

Direktur Eksekutif Damar Lampung, Afrintina, mengungkapkan banyak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang didampingi lembaganya mengalami kekerasan berulang dalam waktu lama sebelum berani mencari pertolongan. 

Sebagian korban bahkan memilih mencabut laporan setelah melapor karena menghadapi tekanan keluarga, ancaman, serta ketergantungan ekonomi terhadap pelaku.

Menurut Afrintina, pola kekerasan yang dialami korban tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis, seksual, dan ekonomi yang kerap terjadi secara bersamaan.

"Berdasarkan pengalaman pendampingan Damar Lampung, sebagian besar korban mengalami berbagai bentuk kekerasan sekaligus. Biasanya diawali dengan kontrol terhadap korban, seperti membatasi pergaulan, menguasai penghasilan, mengancam, menghina, hingga berujung pada kekerasan fisik," ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Ia mengatakan, sejumlah korban yang telah berani melapor kepada aparat penegak hukum kemudian memilih menarik kembali laporannya karena menghadapi tekanan dari berbagai pihak.

"Korban sering mendapat tekanan dari keluarga, mengalami ketergantungan ekonomi kepada pelaku, hingga menerima ancaman sehingga akhirnya memilih mencabut laporan," katanya.

Afrintina menjelaskan, tantangan terbesar justru muncul setelah korban memutuskan mencari keadilan melalui jalur hukum. Korban harus menghadapi tekanan psikologis karena di satu sisi ingin memperoleh perlindungan, tetapi di sisi lain memikirkan masa depan anak-anak apabila pelaku diproses secara hukum.

Selain itu, ketergantungan ekonomi membuat sebagian korban merasa tidak memiliki pilihan selain kembali ke rumah atau melanjutkan hubungan dengan pelaku.

"Tantangan lainnya adalah pembuktian hukum. Banyak kasus KDRT terjadi di ruang privat sehingga alat bukti dan saksi sangat terbatas. Korban juga sering menganggap KDRT sebagai aib keluarga sehingga tidak pernah menceritakan apa yang dialaminya," jelasnya.

Afrintina menuturkan, salah satu pengalaman pendampingan yang paling membekas adalah ketika korban telah berupaya memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum, tetapi akhirnya mencabut laporan bukan karena kekerasan berhenti, melainkan karena tekanan yang dihadapi semakin besar.

"Korban harus mempertimbangkan antara memperjuangkan keadilan atau memikirkan masa depan anak-anaknya apabila ayah mereka dipenjara. Hal ini menunjukkan penanganan KDRT tidak cukup hanya melalui proses hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan psikologis, penguatan ekonomi, dan dukungan sosial," katanya.

Ia menyebut faktor ekonomi menjadi salah satu alasan utama yang membuat korban bertahan dalam hubungan penuh kekerasan. Selain itu, korban juga kerap mempertimbangkan masa depan anak, tekanan keluarga besar, stigma terhadap perceraian, serta harapan bahwa pelaku akan berubah.

"Banyak korban yang mengalami kekerasan bertahun-tahun hingga kehilangan rasa percaya diri dan merasa tidak mampu hidup mandiri. Dalam kondisi seperti ini, korban membutuhkan dukungan yang lebih besar daripada sekadar nasihat untuk berani melapor," ujarnya.

Dalam proses pendampingan, Damar Lampung melakukan asesmen kebutuhan serta memastikan keselamatan korban. Setelah itu, korban mendapatkan konseling awal, pendampingan hukum, pendampingan saat melapor ke kepolisian, koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), layanan kesehatan, hingga pendampingan psikologis apabila diperlukan.

Namun, Afrintina mengatakan masih menemukan penanganan kasus KDRT yang menurutnya belum sepenuhnya menggunakan perspektif perlindungan korban.

Menurutnya, dalam beberapa kasus masih ditemukan korban yang diarahkan untuk kembali ke rumah dan berdamai dengan pelaku tanpa terlebih dahulu dilakukan asesmen risiko terhadap keselamatan korban.

"Padahal, berdasarkan mekanisme penanganan KDRT yang berlaku di lingkungan kepolisian, penanganan kasus semestinya dilakukan secara lebih komprehensif, termasuk memperhatikan aspek perlindungan korban dan upaya perubahan perilaku pelaku. Namun, menurut pengalaman kami, penerapan mekanisme tersebut belum selalu optimal di lapangan," katanya.

Damar Lampung mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menganggap KDRT sebagai persoalan rumah tangga biasa yang cukup diselesaikan melalui perdamaian.

Afrintina menilai, perdamaian yang dilakukan tanpa perubahan perilaku pelaku dan tanpa jaminan keselamatan korban justru berpotensi menyebabkan kekerasan kembali terjadi.

Karena itu, ia mengajak keluarga, tetangga, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama untuk menjadi ruang aman bagi korban agar berani mencari pertolongan.

"Kami berharap keluarga tidak lagi menyarankan korban untuk bersabar atau bertahan demi anak apabila keselamatannya sudah terancam. Korban membutuhkan dukungan, bukan tekanan," ujarnya.

Kepada korban yang masih ragu melapor karena takut, malu, atau bergantung secara ekonomi kepada pelaku, Afrintina berpesan agar tidak menunggu hingga kekerasan semakin berat.

"Korban tidak harus langsung mengambil keputusan besar seorang diri. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah bercerita kepada orang yang dipercaya atau menghubungi lembaga layanan. Dengan dukungan yang tepat, korban dapat memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, hingga penguatan ekonomi," tuturnya.

Ia menegaskan, berdasarkan pengalaman pendampingan Damar tantangan penanganan KDRT bukan hanya keberanian korban untuk melapor, tetapi juga bagaimana memastikan sistem pendampingan dan penegakan hukum benar-benar menempatkan keselamatan korban sebagai prioritas.

"Penanganan KDRT harus menempatkan keselamatan korban sebagai prioritas utama. Pendekatan hukum, pemulihan psikologis, penguatan ekonomi korban, serta konseling dan perubahan perilaku pelaku harus berjalan beriringan. Tanpa itu, siklus kekerasan akan terus berulang," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama/Dominius Desmantri Barus)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.