TRIBUNBEKASI- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Rabu (29/7/2026).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci perkara yang menjerat Anom Widiyantoro maupun pihak lain yang ikut diamankan.
OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menjadi penindakan ke-18 KPK terhadap kepala daerah sepanjang 2026.
Selain menangkap Anom Widiyantoro, penyidik KPK juga melakukan penyegelan terhadap Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang.
KPK juga menyegel sebuah rumah di Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo, Kabupaten Pemalang.
Rumah tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kerabat dekat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Sebelumnya, KPK juga pernah melakukan OTT di Kabupaten Pemalang pada 11 Agustus 2022.
Saat itu, penyidik KPK mengamankan Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo, bersama sejumlah pihak lainnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Mukti Agung dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Pemalang.
Ia kemudian dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.