Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sopian Sitepu, kuasa hukum terpidana Dendi Ramadhona yang juga mantan Bupati Pesawaran, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sama-sama mengajukan banding pasca vonis 8 tahun penjara, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Dendi Ramadhona Minta Maaf 'Saya Manusia Biasa'
"Kami menilai proses persidangan dan pembuktian dalam perkara tersebut belum sesuai KUHAP," kata Sopian Sitepu, Selasa (28/7/2026).
Pihaknya mengaku keberatan terkait keterangan Zainal Fikri sebagai saksi mahkota dalam perkara korupsi SPAM Pesawaran.
"Jadi keterangan satu orang saksi seharusnya tidak menjadi dasar untuk membebankan uang pengganti kerugian negara kepada klien kami," ujarnya.
"Kami mempertanyakan dasar penentuan kerugian negara yang bersumber dari keterangan pihak Zainal Fikri," terusnya.
Sopian mengatakan pembuktian dalam perkara korupsi harus dilakukan secara menyeluruh.
"Jadi tidak hanya kepada keterangan satu pihak, perlu pembuktian mengenai pihak yang disebut sebagai pemberi uang dalam perkara," kata Sopian.
Sopian mempertanyakan konsistensi keterangan Zainal Fikri yang dijadikan dasar dalam perkara tersebut.
Dirinya menduga keterangan itu disampaikan untuk mempertahankan statusnya sebagai justice collaborator (JC).
Pihaknya berharap Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dapat kembali memeriksa seluruh proses pembuktian perkara.
Termasuk menilai keterangan para saksi dan dasar pembebanan uang pengganti kepada Dendi Ramadhona.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan banding atas empat terdakwa kasus SPAM Pesawaran.
"Benar kami jaksa mengajukan banding perkara untuk empat terdakwa SPAM Pesawaran yakni Dendi Ramadhona, Adal Linardo, Syahril Ansori dan Syahril," terang Ricky.
Piihak jaksa penuntut umum sudah mendaftarkan banding terhitung pada Selasa (28/7/2026).
Terkait tidak diajukan banding terhadap terpidana Zainal Fikri atau mantan Kadis PUPR Pesawaran, Ricky menjelaskan bahwa dirinya belum mengetahuinya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)