Oleh: Herman Lilo
Penggiat Pemilu dan Demokrasi, eks Ketua Pengawas Pemilu Kabupaten Soppeng, Dosen Komunikasi Politik, Direktur Lembaga Survei dan Konsultan Politik.
SISTEM pemilu Indonesia terus mengalami perubahan sejak era Reformasi.
Mulai dari sistem proporsional tertutup, proporsional terbuka, pemilu legislatif dan pemilihan presiden yang dipisahkan, hingga lahirnya Pemilu Serentak 2019 dengan lima kotak suara.
Setiap perubahan dimaksudkan untuk memperkuat
demokrasi, namun di sisi lain selalu memunculkan kritik karena dianggap belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar penyelenggaraan pemilu.
Babak baru kembali dimulai setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa mulai Pemilu 2029 penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal harus dipisahkan.
Pemilu Nasional mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, serta DPD RI.
Sedangkan Pemilu Lokal meliputi pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota yang dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah Pemilu Nasional.
Putusan ini menjadi titik balik berakhirnya desain Pemilu Serentak lima kotak yang digunakan pada Pemilu 2019 dan 2024.
Konsekuensi logis dari putusan tersebut adalah perlunya revisi Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kedua undang-undang tersebut masih disusun berdasarkan desain keserentakan yang lama sehingga tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Revisi menjadi keniscayaan agar terdapat kepastian hukum mengenai jadwal pemilu, masa jabatan pejabat hasil pemilu, serta tahapan penyelenggaraan ke depan.
Namun, di balik gagasan pemisahan tersebut muncul kritik yang patut dicermati.
Salah satu pertimbangan utama Mahkamah Konstitusi adalah besarnya beban kerja penyelenggara pemilu, kompleksitas tahapan, dan tingginya tekanan administrasi dalam Pemilu Serentak.
Pertimbangan ini memang berangkat dari evaluasi atas pengalaman Pemilu 2019 dan 2024.
Akan tetapi, pertanyaannya adalah apakah solusi yang paling tepat harus mengubah desain sistem pemilu, atau justru memperkuat kapasitas penyelenggara? Tentu saja pristiwa ini tidak bisa dianalogikan dengan majas “untuk menangkap seekor tikus maka lumbung padi dibakar”.
Apabila persoalan utamanya adalah beban kerja, alternatif kebijakan sesungguhnya masih terbuka. Pemerintah dan pembentuk undang-undang dapat menambah jumlah penyelenggara ad hoc, memperbanyak Tempat Pemungutan Suara (TPS), mengurangi jumlah pemilih per TPS, memperkuat digitalisasi administrasi, serta meningkatkan dukungan logistik dan anggaran.
Dengan langkah-langkah tersebut, beban kerja dapat dikurangi tanpa harus mengubah secara fundamental sistem pemilu yang telah dibangun selama dua dekade terakhir.
Inilah yang menjadi kritik utama dalam wacana revisi UU Pemilu.
Perubahan sistem pemilu idealnya didasarkan pada kebutuhan memperkuat kualitas demokrasi, meningkatkan representasi politik, memperbaiki akuntabilitas pemerintahan, dan menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara, bukan semata-mata untuk menyelesaikan persoalan teknis penyelenggaraan.
Sebab, sistem pemilu merupakan desain konstitusional yang menentukan arah demokrasi dalam jangka panjang, sedangkan persoalan operasional penyelenggaraan pada dasarnya dapat diperbaiki melalui kebijakan administratif dan penguatan kelembagaan.
Karena itu, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada hendaknya tidak sekadar menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi dijadikan momentum untuk membangun konsensus nasional mengenai arah sistem kepemiluan Indonesia.
Demokrasi tidak boleh terus-menerus berubah mengikuti dinamika politik lima tahunan atau kepentingan jangka pendek.
Indonesia memerlukan desain pemilu yang stabil, konsisten, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Dalam konteks tersebut, gagasan kodifikasi hukum kepemiluan semakin relevan untuk dipertimbangkan.
Selama ini pengaturan mengenai pemilu tersebar dalam berbagai undang-undang, mulai dari UU Pemilu, UU Pilkada, hingga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang harus diakomodasi.
Kodifikasi akan menyatukan seluruh norma kepemiluan dalam satu kerangka hukum yang terpadu, sederhana, dan mudah dipahami sehingga mengurangi tumpang tindih pengaturan sekaligus meningkatkan kepastian hukum.
Pada akhirnya, perubahan sistem pemilu bukan sekadar soal memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap perubahan benar-benar memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.
Revisi UU Pemilu harus melahirkan sistem yang tidak hanya efisien bagi penyelenggara, tetapi juga mampu memperkuat kedaulatan rakyat, meningkatkan kualitas representasi politik, bukan untuk keperluan jangka pendek, namun menjadi fondasi demokrasi konstitusional yang kokoh bagi generasi mendatang.