AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Puluhan sopir Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) jurusan Hatu, Allang, dan Liliboi minta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku menertibkan angkot bodong atau yang kendaraan AKDP yang tidak memiliki izin trayek resmi.
Tuntutan para sopir itu disampaikan dalam aksi di kantor Dishub Maluku, Jalan Dr. Malaihollo Nomor 57, Air Salobar, Selasa (28/7/2026).
Menurut Koordinator Aksi, Anthony Timisela, angkot bodong itu beroperasi hanya menggunakan surat keterangan (suket).
Dia pun menduga ada oknum Dishub yang melindungi mereka hingga bebas beroperasi.
“Kami menduga ada pihak yang membackup dari belakang,” katanya.
Baca juga: PLN Tegaskan Tak Terlibat Dugaan Transaksi Minyak di Kobisadar, Pengelolaan BBM Sesuai GCG
Baca juga: Belum Setor Rekening, Sekda SBT Menduga 400 PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Jalankan Tugas
Disayangkan, aspirasi para sopir tidak langsung diterima Kepala Dinas Perhubungan.
“Secara pribadi dan organisasi kami kecewa, karena sebelumnya sudah melayangkan surat permohonan pertemuan,” ungkapnya.
Para sopir berharap Kepala Dinas Perhubungan segera mengambil langkah tegas demi menciptakan keadilan bagi seluruh pengemudi AKDP.
Nyaris satu jam beraksi, para sopir pun membubarkan diri dengan tertib. (*)