TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan akan memanggil kembali PT Kinabalu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada bulan Agustus mendatang.
Hal itu untuk menindaklanjuti hasil RDP yang digelar pada 13 Juli yang lalu bersama PT Kinabalu yang beroperasi di Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang.
Turut hadir juga pihak Desa Kiyap Jaya, perwakilan masyarakat, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga DPMPTSP, serta BPN.
"Kita akan agendakan pertemuan dengan perusahaan PT Kinabalu untuk mengetahui sejauh mana progres atas rekomendasi RDP sebelumnya," ujar Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Saniman, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (29/7/2026).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengecek langsung ke manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit itu terkait sejumlah kesepakatan dan rekomendasi dalam hearing sebelumnya.
Di antaranya penghentian operasional PT Kinabalu untuk sementara waktu sebelum melengkapi dokumen lingkungan dan sejumlah perizinan yang harus dipenuhi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
Sebab dalam hearing 13 Juli terungkap jika PT Kinabalu tak mempunyai Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) dan bahkan tak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 211 hektar yang masuk ke wilayah administrasi Pelalawan. Padahal telah beroperasi selama puluhan tahun hingga sekali daur dan menepatinya kebun sawitnya.
"Kita juga meminta agar denda pajak selama ini ditagih. Makanya akan melibatkan Dinas Pendapatan nanti saat pertemuan selanjutnya. Daerah kita sangat butuh PAD tinggi, melihat kondisi anggaran saat ini," ujar politisi Partai PDI Perjuangan Pelalawan ini.
Baca juga: 142 Kejadian Kebakaran dalam Tujuh Bulan Ini di Kota Pekanbaru, Kebakaran Bangunan Mendominasi
Baca juga: Api Karhutla di Jalan Koridor Pangkalan Kerinci Padam, Lahan yang Hangus Tak Sampai Satu Hektar
Komisi III DPRD Pelalawan akan menjadwalkan kembali rapat dengan perusahaan sawit itu sesuai dengan agenda dewan pada bulan depan.
Kemudian meminta agar seluruh dokumen perizinan yang telah terbit segera dicabut, serta membayar denda pajak yang selama ini tak dibayarkan. Selain itu, Komisi III merekomendasikan agar PT Kinabalu diproses secara pidana.
Pasalnya, perusahaan sawit yang beroperasi di Desa Kiyap Jaya itu tidak memiliki dokumen lingkungan dan dokumen perizinan sesuai dengan aktivitasnya selama ini. Padahal perusahaan telah beroperasi selama 25 tahun dan tanaman sawitnya telah direplantasi satu kali.
"Tolong dicatat seluruh rekomendasi dalam rapat ini. Bisa dikatakan PT Kinabalu ini perusahaan ilegal di Pelalawan, meskipun ada juga arealnya masuk ke Kabupaten Siak," kata Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Saniman saat memimpin rapat, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Pelalawan Saniman SE didampingi anggota dewan lainnya H Zakri, Junaidi Purba, Marwan, Efrizon, dan M Tambunan. Sedangkan perwakilan PT Kinabalu dihadiri Estate Manager Yoko Andrean dan timnya. Hadir juga pihak Desa Kiyap Jaya, perwakilan masyarakat, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga DPMPTSP, serta BPN.
Dewan membahas perizinan yang dimiliki PT Kinabalu serta dokumen lingkungan yang telah dikantongi selama beroperasi di Pelalawan. Dari total 950 hektar sawit perusahaan, sekitar 211 hektar terdata di wilayah Pelalawan dan selebihnya masuk ke daerah Siak.
Penuturan dari perwakilan DLH Pelalawan, Heri, menyebutkan pihaknya sudah pernah menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Kinabalu lantaran terbukti mengalihkan aliran sungai yang ada di dalam lahan perusahaan serta menanam di daerah aliran sungai dengan sawit.
Beberapa saksi administrasi telah dijalankan oleh PT Kinabalu. Namun, terkait dokumen lingkungan belum sepenuhnya tuntas. Selama ini perusahaan cuma mengantungi SPPL saja, padahal secara aktivitas harus ditingkatkan ke level lebih tinggi.
"Mereka tak memiliki UKL UPL. Dokumen harus diurus segera sesuai dengan aktivitas perusahaan. Itu masuk juga dalam perintah saksi administrasi dari kami," sebut Heri.
Fakta lain terbongkar dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan. PT Kinabalu hanya memiliki Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP) dan SPPL.
Perusahaan tak mempunyai Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) dan bahkan tak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).
"Untuk SPPL baru terbit pada 7 Juli yang lalu. Untuk IUP dan izin lain, belum ada," terang perwakilan DPMPTSP Pelalawan.
Fakta-fakta ini membuat para anggota dewan semakin geram. Perusahaan yang telah beroperasi puluhan tahun tidak memiliki izin sama sekali sampai sawitnya sudah ditumbang.
"Ini perusahaan ilegal, tak ada izin sama sekali. Harus diminta pertanggungjawabannya atas aktivitas selama ini. Pajaknya dihitung juga," tandas anggota DPRD Efrizon.
Senada dengan itu, anggota dewan Marwan sepakat bahwa semua izin yang sudah terbit atas nama PT Kinabalu ditangguhkan dulu sebelum semua kewajiban perizinan dan dokumen lingkungan digenapi.
Kerugian daerah lantaran perusahaan tak membayar pajak selama 25 tahun ini harus dibayarkan.
"Semua kegiatan harus dihentikan dulu, termasuk aktivitas replanting. Selesaikan dulu semua dosa-dosa yang selama ini," tegas politisi Partai PKB ini.
Para anggota dewan mencecar perwakilan PT Kinabalu dengan sejumlah temuan tersebut. Bahkan dewan akan membawa persoalan ini ke ranah pidana sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya termasuk baru beberapa bulan bertugas di sini dan dipercaya untuk mengurus ini," kata Yoko Andrean menanggapi serangan dari anggota dewan.
Ia mengakui belum ada IUP maupun HGU perusahaan. Selama ini, dasar lahan hanya SKGR dan akan diproses untuk sertifikat HGU ke depan.
Seluruh lahan PT Kinabalu mencapai 950 hektare lebih, sebanyak 211 hektare masuk ke Pelalawan dan selebihnya di Kabupaten Siak.
Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Saniman, membukukan beberapa rekomendasi tersebut yang harus dijalankan perusahaan. Dewan akan kembali menggelar hearing untuk membahas progres rekomendasi itu.
"Rapat berikutnya akan kita undang juga Dispenda untuk menghitung denda pajak perusahaan," pungkasnya.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)